banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

Tanah Dikuasai Pihak Swasta Ratusan Warga dari Jimbaran Mengadu ke DPRD Bali

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Badung | Nusantarajayanews.id – Ratusan Warga yang berlokasi di lingkungan Buana Gubug dan Mekar Sari di Jimbaran, diantaranya Penyakap, Waris Penyakap, Pemilik lama, Krama desa adat, dan Krama Subak yang tergabung dalam Kesatuan Penyelamat Tanah Adat (KEPET ADAT) mendatangi gedung DPRD Bali, senin (3/2/2025) di Renon Denpasar.

Kedatangan warga untuk menyampaikan aspirasi serta meminta bantuan kepada anggota dewan atas permasalahan hukum terkait Hak Guna Bangunan (HGB) tanah seluas 280 hektar di Jimbaran yang warga hadapi terhadap sejumlah Perusahaan dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali.

banner 300x250

Kuasa Hukum Kepet, I Nyoman Wirama yang mendampingi warga, mengatakan kedatangan warga untuk menyampaikan aspirasi ke anggota dewan terkait lahan tanah yang di kuasai pihak swasta.

“Hari ini kita menyampaikan aspirasi ke dewan bahwa tanah wilayah desa adat yang ada di Jimbaran supaya mendapatkan atensi dari anggota dewan karena sampai saat ini pihak swasta yang sudah menguasai tanah dengan dugaan melanggar hukum agar dikembalikan ke warga, “kata Wirama.

Ia berharap pihak Dewan selaku yang memiliki kewenangan bisa memanggil atau memediasi pihak yang ada hubungan dengan masalah ini.

Dari penjelasan yang disampaikan Wirama di hadapan Dewan, pada tahun 1994 pemerintah melakukan pembebasan lahan dengan alasan untuk kepentingan umum, padahal lahan tersebut sudah ditetapkan sebagai lahan terlantar oleh Badan Pertanahan Nasional. Lahan yang dibebaskan secara paksa, justru diterbitkan sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Penerbitan diduga melibatkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali dimana menyetujui penerbitan SHGB tersebut berdasarkan pelepasan hak dari Desa Adat dan Kelurahan, bukan berdasarkan pelepasan warga yang mendiami lahan tersebut selama puluhan tahun dan turun temurun.

Lahan yang dibebaskan tersebut hingga kini masih terlantar, sehingga warga menduga bahwa pembesan lahan bukan untuk kepentingan umum melainkan untuk kepentingan bisnis pribadi karena info yang beredar salah satu perusahaan melakukan kerjasama pengelolaan dan penjualan perumahan dengan Perusahaan pengembang property.

Ketua Komisi 1 DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama, S.H, mengapresiasi kedatangan warga yang ingin menyampaikan aspirasi mereka

“Kita selaku anggota dewan menerima semua aspirasi yang disampaikan warga dan kami akan segera mengkaji terkait asal usul tanah, kelengkapan dokumen dokumen resmi dan akan memanggil pihak investor serta Badan Pertanahan dari Provinsi Bali,”ujar Budi utama.

Usai menyampaikan aspirasi ratusan warga langsung menuju Kantor Pengadilan Negeri Denpasar guna mengikuti sidang perdana agenda pemanggilan serta pemcaraan berkas kasus sengketa lahan ini. (Tik)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130