Surabaya |nusantara jaya news – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur terkait proses penetapan dan pelantikan gubernur serta wakil gubernur terpilih.
Pada Selasa (4/3/2025) malam, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan sela terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah dalam Pilkada Jawa Timur. Adhy menyatakan bahwa setelah menerima surat resmi dari MK, KPU Jatim akan segera menggelar pleno penetapan kepala daerah terpilih pada Kamis (6/2/2025).
“Setelah surat dari MK diperoleh KPU, pleno akan segera dilakukan. Kami rencanakan pleno tanggal 6 Februari, baru setelah itu mengatur jadwal Rapat Paripurna,” ujar Adhy di Gedung Negara Grahadi, Selasa sore.
Tahap selanjutnya, setelah pleno penetapan, adalah menggelar Rapat Paripurna bersama DPRD Jatim untuk membahas pelantikan serta mengusulkan jadwalnya kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Atas dasar keputusan MK, setelah pleno penetapan pada 6 Februari, kami akan menyusun jadwal paripurna dan mengusulkan pelantikan kepada Presiden melalui Mendagri,” jelasnya.
Adhy berharap seluruh proses berjalan lancar sehingga pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat dilakukan pada 20 Februari 2025. Ia juga optimistis bahwa dengan percepatan ini, program kerja pemerintahan provinsi dapat segera dilaksanakan.
“Jika keputusan MK keluar hari ini, maka kita bisa segera mempersiapkan semuanya. Kami berharap semua persyaratan terpenuhi agar pelantikan bisa dilaksanakan pada 20 Februari. Jika bisa dipercepat, tentu lebih baik agar gubernur terpilih dapat segera bekerja,” pungkasnya. (Red)