banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

PT JH Bantah Rampas Lahan, Sebut Klaim Kepet Adat Tidak Berdasar

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Badung | Nusantarajayanews.id – Aksi damai yang dilakukan oleh warga yang tergabung dalam Kepet Adat ditanggapi oleh tim Kuasa Hukum PT Jimbaran Hub (JH).

Melalui siaran pers nya, Agus Samijaya S. H, mengatakan, pemyataan-pernyataan yang disebarkan oleh I Wayan Bulat Cs dengan menamakan diri Kepet Adat Jimbaran, merupakan berita bohong, sesat dan menyesatkan yang disebarkan baik melalui media konvensional, media online, Lembaga atau institusi , terkait dengan penguasaan dan pemilikan tanah oleh PT. JH di Desa Jimbaran.

banner 300x250

Dari penjelasan Tim Kuasa Hukum PT JH, Bahwa tidak benar keterangan dan pernyataan-pernyataan dari I Wayan Bulat yang menyatakan terdapat tanah hak milik perseorangan, dan atau tanah milik (druwe) Desa Adat Jimbaran dengan luas 280 Ha telah dirampas oleh PT. JH dengan cara-cara melawan Hukum.

Pernyataan maupun keterangan tersebut merupakan berita bohong, sesat dan sangat menyesatkan yang sama sekali tidak berbasis data empiris, data phisik dan data yuridis atas tanah dengan benar dan asbun (asal bunyi) yang bersifat akal-akalan dalam usaha untuk mencari dan meraih dan mendapatkan empati dan simpati publik.

“Kami pastikan dan jamin bahwa seluruh tanah-tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh PT. JH telah diperoleh dengan cara cara yang benar dan sah sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak tahun 1990 an. Jika itu tidak benar, mengapa hal tersebut baru dipersoalkan sekarang, “jelas Agus Samijaya melalui telepon seluler, sabtu (8/2/2025).

Bahwa aksi-aksi dan penyataan pernyataan yang dilakukan oleh I Wayan Bulat tersebut merupakan reaksi sebagai jurus mabuk, akibat I Wayan Bulat telah dilaporkan kepihak Polda Bali karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang Chief Security PT JH dan kasusnya telah divonis bersalah sebagai Terpidana dan dijatuhi hukuman Pidana Penjara .

Selain itu I Wayan Bulat juga sedang menjalani proses hukum di Polresta Denpasar atas laporan Security PT. Jimbaran Hijau akibat melakukan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin dan atau memakai tanah milik orang lain tanpa ijin atau tanpa hak.

Permasalahan yang terkait dengan persoalan sengketa pemilikan objek tanah baik secara kelompok maupun dari masing-masing perorangan anggota dari kelompok yang menamakan diri KEPET ADAT Jimbaran telah di sengketakan di Pengadilan dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar yang Sebagian besar telah berkekuatan hukum tetap.

Namun karena mereka tidak puas dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Denpasar, mereka kemudian mengajukan kembali dengan gugatan baru yang saat ini sedang di periksa di Pengadilan Negeri Denpasar.

Masalah pemilikan dan penguasaan oleh PT. JH tersebut, saat ini sedang diproses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar yang sudah memasuki agenda persidangan.

“Kami memohon kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dan mari kita tunggu hasil putusan dari persidangan yang sedang berjalan tersebut, ” pinta Agus.

Mengenai bukti-bukti formil dan materiil tim Kuasa Hukum PT JH menegaskan pernyataan dari keterangan tersebut diatas selengkap lengkap nya akan disampaikan secara terbuka dan transparan didalam forum persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, karena saat ini masalah terkait sengketa tanah ini sedang dalam pemeriksaan persidangan Pengadilan Denpasar. Ia juga menegaskan kembali bahwa tanah yang menjadi kuasa PT JH bukan seluas 280 HA melainkan 180 HA.

Berita sebelumnya, ratusan Warga yang berlokasi di lingkungan Buana Gubug dan Mekar Sari di Jimbaran, diantaranya Penyakap, Waris Penyakap, Pemilik lama, Krama desa adat, dan Krama Subak yang tergabung dalam Kesatuan Penyelamat Tanah Adat (KEPET ADAT) mendatangi gedung DPRD Bali, senin (3/2/2025) di Renon Denpasar.

Kedatangan warga yang di koordinir oleh I Wayan Bulat, untuk menyampaikan aspirasi serta meminta bantuan kepada anggota dewan atas permasalahan hukum terkait Hak Guna Bangunan (HGB) tanah seluas 280 hektar di Jimbaran yang warga hadapi terhadap sejumlah Perusahaan dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali.

Kuasa Hukum Kepet, I Nyoman Wirama S.H yang mendampingi warga, mengatakan kedatangan warga untuk menyampaikan aspirasi ke anggota dewan terkait lahan tanah yang di kuasai pihak swasta dalam hal ini PT Jimbaran Hijau. (Tik)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130