Bali |nusantara jaya news – Terkait kasus perkelahian antara WNA vs Security Finns Beach Club, yang terjadi pada selasa 11 februari 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di Finns Beach Club, Jalan Pantai Barawa, Desa Tibubeneng, Canggu, Kuta Utara, Badung, Polda Bali menetapkan 9 orang Tersangka.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., M.Si., dalam konferensi pers di Lobi Mapolda pada jumat (20/2/2025) menjelaskan bahwa ada dua kasus yang sama dengan laporan yang berbeda, penanganan kasus WNA vs Scurity Finns Beach Club , kedua belah pihak saling melaporkan dan sama-sama merasa jadi korban, untuk WNA melaporkan Security Finns Beach Club di Polres Badung dan sebaliknya Security Finns Beach Club melaporkan WNA di Ditreskrimum Polda Bali.
Didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dr. Gede Adhi Mulyawarman S.I.K., S.H., M.H., Kabid Humas Kombes Pol Ariasandhy S.I.K., Kabid Propam Kombes Pol Ketut Kusmayadi S.I.K., Kabidlabfor Kombes Pol Ketut Sukena S.I.K., dan Kapolres Badung AKBP Arif Batubara S.I.K. Kapolda Bali menerangkan kasus pertama dalam perkembangan Laporan Polisi Nomor LP/B/26/II/2024/SPKT/Polres Badung/Polda Bali, tanggal 13 februari 2025, yang ditangani Satreskrim Polres Badung hasil penyidikan dan pemeriksaan barang bukti menetapkan 8 orang tersangka, karena terbukti secara bersama-sama melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban aatas nama JE dan MR keduanya merupakan WNA Australia.
Ke 8 orang tersangka merupakan security Fins Beach Club, masing-masing an. IMLA, IGPASN, IWAJ, IMIDS, INDG, IGNAS, IKGM, INM.
Dan telah dilakukan penahanan para tersangka tersebut mulai tanggal 18 februari.
lebih Lanjut Kapolda meneranhkan, para pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara mukul, menendang bagian wajah dan perut korban, lalu mempiting korban sampai jatuh, selanjutnya salah satu pelaku an. INM menendang dan menginjak kaki korban kemudian korban di bawa ke parkiran staf finns.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru. Tersangka di kenakan pasal pesangkaan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun 6 bulan .
Sementara kasus kedua yaitu LP yang ditangani Ditreskrimum Polda Bali berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan barang bukti menetapkan satu orang tersangka an. MR. Laki-laki 30 tahun, WNA Australia dan telah dilakukan penahanan sejak tanggal 14 februari lalu.
Tersangka an.MR bersama teman temannya (WNA) membuat keributan di Finns Beach Club kemudian setelah terjadi keributan MR mendekati dan mendorong korban an. IMBY (security Finns Beach) selanjutnya MR melakukan pemukulan kearah wajah korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal hingga korban terjatuh sempat tidak sadarkan diri dan mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan bibir atas bawah berdarah dan 2 Buah Gigi bawah bagian depan Korban terlepas serta Hidung Korban mengeluarkan darah sehingga dibawa oleh rekannya an. DS dan DW ke Klinik MHC rekanan dari Finns Beach Club.
Tersangka dikenai pasal 351 Ayat 2 KUHP (ancaman hukuman 5 tahun) tentang tindak pidan melakukan penganiayaan kepada orang lain yang mengakibatkan luka berat.
“Upaya kedepan tentunya kejadian ini tidak boleh terjadi lagi dan Polda Bali akan intensifkan penempatan-penempatan anggota Polri pada lokasi-lokasi rawan gangguan Kamtibmas dan diharapkan adanya kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita smua betapa pentingnya menjaga situasi Kamtibmas Bali, “terang Kapolda Bali.
Terkait kasus ini Polda Bali akan menangani secara professional, obyektif, terukur dan tegas siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan diproses secara hukum. (Tik)