banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Masih Belum Jera, Residivis Narkoba di Surabaya Ditangkap Lagi, Simpan 6,7 Gram Sabu di Kos

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantara jaya news – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap peredaran narkotika di Kota Pahlawan. Seorang residivis berinisial AE (37) ditangkap setelah kedapatan mengedarkan sabu. AE sebelumnya pernah dipenjara atas kasus penganiayaan pada 2014 dan narkotika pada 2025.

banner 300x250

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa penangkapan AE dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di depan warung Koen23, Jalan Tempel Sukorejo, Surabaya. Saat digeledah, polisi menemukan bukti percakapan transaksi narkotika di ponsel tersangka.

“Dari hasil interogasi, AE mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya di Jalan Simo Margorejo VI. Kami segera bergerak ke lokasi dan menemukan delapan bungkus sabu dengan berat total 6,765 gram, yang disimpan di dalam dompet kecil di dalam tas selempang di lantai kamar,” ujar AKBP Miftah, Rabu (26/02/2025).

Selain sabu, polisi juga mengamankan dua timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, satu buah ATM, serta empat tabung plastik kecil yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum dijual.

Jaringan Narkoba dan Modus Operasi

Berdasarkan penyelidikan, AE mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial CM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). AE membeli sabu dengan harga Rp900.000 per gram dan menjualnya kembali seharga Rp1.000.000, memperoleh keuntungan Rp100.000 per gram.

“Tersangka mengaku sudah dua kali menerima sabu dari CM, pertama sebanyak 10 gram dan kedua 22 gram. Proses transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, di mana narkotika diletakkan di titik tertentu yang telah disepakati, sementara pembayaran dilakukan melalui transfer setelah barang terjual,” tambah AKBP Miftah.

Atas perbuatannya, AE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polisi Imbau Masyarakat Laporkan Peredaran Narkoba

Kasus ini membuktikan bahwa peredaran narkotika di Surabaya masih marak dan melibatkan jaringan terorganisir. Polrestabes Surabaya terus berupaya memberantas narkotika dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Jika menemukan indikasi transaksi narkoba, segera laporkan kepada kami,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty.

Kepolisian akan terus memperketat pengawasan, terutama di area rawan peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba di Surabaya. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130