banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Pemkot  

Disdukcapil Badung Perketat Layanan Administrasi, Warga Diimbau Miliki Akun Sendiri

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Badung |nusantara jaya news – Berdasarkan data dari BPS Provinsi Bali jumlah penduduk di Kabupaten Badung hingga tahun 2024 mencapai 537.739 jiwa. Membludaknya jumlah penduduk di Badung, membuat Kantor Dinas Pendudukan dan catatan Sipil (DisDukCapil) Kabupaten Badung bekerja ekstra keras untuk bisa melayani kebutuhan masyarakat dalam administrasi kependudukan seperti pencatatan KTP-el, Akta Nikah, Akta kelahiran, Kartu Identitas Anak, maupun pemanfaatan data atau informasi.

Demi memberikan pelayanan terbaik dan cepat, selain bekerjasama dengan kelian lingkungan (kaling), Disdukcapil juga meminta agar masyarakat memiliki akun sendiri.

banner 300x250

“Kami ada dua sistem pelayanan yaitu online dan offline. Untuk online, masyarakat harus memiliki akun sendiri, namun jika data kurang lengkap dan butuh informasi tambahan kami akan melayani secara offline dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil, ” Jelas kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, Anak Agung Ngurah Arimbawa, rabu (5/3/2025) di Puspem Badung.

Dalam sehari Disdukcapil bisa melayani pembuatan akun sebanyak 100-200 orang. Jumlah yang lumayan banyak tetapi mampu diatasi oleh petugas.

“Masyarakat harus punya akun sendiri dan tidak boleh diwakilkan oleh orang lain. Jika belum mengerti cara membuat akun , masyarakat bisa langsung datang dan membuat akun dengan dibantu petugas kami, ” Tegasnya.

Ia menyadari kurangnya edukasi dan terbatasnya informasi membuat masyarakat sering menggunakan orang lain (calo) dalam mengurus segala administrasinya dengan bayaran yang cukup besar. Padahal jika mengurus sendiri, masyarakat tidak dikenai biaya apapun kecuali pembelian seperti materai yang tidak disedikan oleh Disdukcapil.

‘Tidak ada yang dipersulit dalam pengurusan KTP atau dokumen lainnya, yang sulit itu, bila masyarakat tidak punya dokumen dari awal, atau dokumennya tidak lengkap dan benar. Nah itu yang mempersulit. Lengkap belum tentu benar, benar belum tentu lengkap. Jadi harus lengkap dan benar maka semuanya akan cepat di proses,”imbuhnya.

Sesuai Standar Operasional Pelayanan (SOP), pelayanan di Disdukcapil jika dokumen lengkap dan benar hanya membutuhkan waktu selama 3 hari.

“Kami ini gudangnya masalah jadi semua masalah yang berkaitan dengan administatsi kependudukan kami layani istilahnya kami ini verifikator yang melakukan verifikasi data benar atau salah. Syukur hingga sekarang setiap masalah ada solusinya, terlebih kini sudah diberlakukan SIAK, “tambahnya.

SIAK merupakan Layanan Adminduk Digital Dalam Genggaman. SIAK pendek adalah piranti yang kita gunakan agar pelayanan bisa online secara nasional, lebih efisien, dalam menjaga sistem keamanan siber dan lebih cepat dalam pelayanan administrasi kependudukan. (Tik).

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130