Surabaya |nusantara jaya news – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat netto 22,635 gram. (7/3)
Tersangka berinisial AL (58) ditangkap di rumahnya di Jalan Kebalen Kulon, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolrestabes Surabaya melalui Kasatresnarkoba Kompol Suria Miftah menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah tim mendapatkan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Kami mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa lima kantong plastik berisi sabu dengan total berat netto 22,635 gram, timbangan elektrik, plastik klip, skrop plastik, lakban hitam, uang hasil penjualan Rp 204.000, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A02,” ujar Kompol Suria Miftah. Jumat (7/3/25)
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial MH (DPO) melalui sistem ranjau di semak-semak Jalan Raya Parseh, Bangkalan, Madura, pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia membeli sabu seberat 25 gram dengan harga Rp 800.000 per gram atau total Rp 20 juta, kemudian menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan Rp 600.000 per gram serta menggunakan sebagian secara gratis.
Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polrestabes Surabaya terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). (Red)