banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polsek Wonocolo Ungkap Tiga Kasus Pencurian di Surabaya, Satu Pelaku DPO

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantara jaya news – Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap tiga kasus pencurian yang terjadi di wilayah Surabaya. Jumat (7/3/25)

Kapolsek Wonocolo, Kompol Haryoko didampingi Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, beberapa tersangka telah diamankan, sementara satu pelaku masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

banner 300x250

Kasus Pencurian Sepeda Road Bike di Jemursari ini, terjadi pada Senin, (29/24),  sekitar pukul 19.23 WIB, kedua tersangka, M.I.A bin Muslik dan B.T.T alias Tores bin Arifin, mencuri sepeda Road Bike milik Sonia Agusti Parbo yang diparkir di teras rumah Jl. Jemursari I/1 Surabaya.

“Kedua tersangka awalnya minum minuman keras di sekitar Jatim Expo sebelum berkeliling mencari target. Mereka melihat sepeda tersebut dalam kondisi pagar tidak terkunci. M.I.A masuk ke teras dan mengambil sepeda, sementara B.T.T alias Tores menunggu di atas motor.” terang Haryoko.

“Selanjutnya sepeda hasil curian kemudian dijual kepada Abah di Jl. Wonokitri, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO).” lanjutnya.

Dengan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti, Kwitansi pembelian sepeda Road Bike, Selembar bukti pembayaran pembelian sepeda, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra hitam (L 4685 QU).

Yang kedua kasus Percobaan Pencurian Motor di Bendulmerisi, pada Sabtu, (31/8/24), sekitar pukul 19.00 WIB, saat kejadian tersangka A.S dan rekannya berkeliling mencari sasaran di daerah Bendulmerisi. Mereka menemukan sepeda motor Yamaha X-Ride milik Dhito Kusuma Anggara yang diparkir di depan rumah Jl. Bendulmerisi Gg.2 Dalam No.17.

“Saat tersangka A.S mencoba merusak kunci motor menggunakan anak kunci T, warga sekitar memergoki aksinya. Kedua pelaku langsung melarikan diri, meninggalkan alat kejahatan mereka, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride biru (L 6419 NY), dan 1 buah anak kunci T.” ujar Mantan Kasihumas Polrestabes Surabaya.

Yang terakhir kasus Pencurian HP di Warkop Nginden Semolo, pada Minggu, (19/1/25) sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka M.M Bin Samoedji mencuri handphone Vivo Y17S milik Adit Prasetyo di Warkop STK, Jl. Nginden Semolo Surabaya.

“Ketika itu pelaku melihat HP korban yang disimpan di laci kasir dan langsung mengambilnya ketika pemiliknya pergi ke toilet. Setelah mengambil HP, tersangka langsung meninggalkan lokasi dengan membawa hasil jarahannya 1 unit HP Vivo Y17S beserta dusbook.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pihak kepolisian terus memburu pelaku yang masih buron dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian di lingkungan sekitar. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130