Badung |nusantara jaya news – Polsek Kuta Utara, Polres Badung, berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian yang dilakukan oleh delapan tersangka menjelang Hari Raya Nyepi. Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, didampingi Kapolsek Kuta Utara AKP I Ketut Agus Pasek Sudiana, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa para pelaku beraksi di berbagai lokasi sejak Januari hingga Maret 2025. (2/4/25)
Kasus pertama terjadi pada 20 Januari 2025 di Perumahan Cemara Hijau Galung, dengan tersangka SU (23) asal Tegal dan AC (23) asal Banyuanyar, Probolinggo. Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX DK 2944 MDV beserta STNK.
Kasus kedua terjadi pada 13 Januari 2025 di Vila Delmaira, Badung. Tersangka NNF (31) asal Situbondo mencuri barang berharga seperti dua botol minuman beralkohol, AirPods Pro, tas perhiasan, kalung emas, tiga gelang, dan delapan anting.
Selanjutnya, pada 22 Maret 2025, di Jalan Krisna, tersangka ET (25) asal NTT mencuri satu kotak jam, jam tangan Cartier, jaket, dan celana.
Pada 24 dan 25 Maret 2025, terjadi dua kasus pencurian di Pantai Perancak. Tersangka KM asal Buleleng dan SY asal Wilongga, Sumba Barat, masing-masing mencuri tas dan ponsel iPhone milik wisatawan.
“Mayoritas korban adalah wisatawan asing (bule) yang lengah saat menikmati suasana sekitar. Para pelaku biasanya beraksi dengan berjalan kaki dan mengincar barang berharga saat korban tidak waspada, terutama pada sore hari ketika situasi ramai.” ungkap AKBP Arif.
Kapolres Badung mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Kuta Utara dalam mengungkap kasus ini, sehingga masyarakat dan wisatawan dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang. (Red)