Surabaya |nusantara jaya news –
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar mendapat sorotan setelah salah satu anggotanya kedapatan menggunakan mobil dinas berplat merah dengan nomor polisi AG 1808 KP untuk kepentingan pribadi. Rabu (2/4/25)
Mobil dinas tersebut digunakan untuk rekreasi dan mudik Lebaran bersama keluarga, di daerah luar kota, tindakan yang jelas melanggar aturan pemerintah.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Regulasi ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas negara oleh pejabat atau aparatur negara.
Namun, lemahnya pengawasan dari Ketua KPU Kabupaten Blitar ataupun Pemkot setempat, terhadap anggotanya menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai kedisiplinan pejabat di lingkungan KPU setempat.
Awak media yang mengetahui kejadian ini di daerah Jalan Dharmahusada Gubeng Surabaya pada Rabu (2/4/25), dan mengungkapkan kekecewaannya.
“Seharusnya pejabat KPU memberi contoh yang baik dalam menaati aturan, bukan malah menyalahgunakan fasilitas negara dan lagi digunakan di luar kota,” ujar awak media.
Saat dikonfirmasi, pengguna mobil dinas tersebut mengatakan ” Gak papa mas, gak ada suratnya.” jawaban pengemudi dengan santai.(2/4/24).
Dalam hal ini sudah melanggar Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.
ANS yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hingga berita ini diterbitkan, KPU Kabupaten Blitar belum memberikan klarifikasi resmi terkait kejadian tersebut. Publik berharap ada sanksi tegas bagi pelanggar aturan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.(Red)

















