Surabaya |Nusantara Jaya News – Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan di Surabaya terus menjadi sorotan. Sebanyak 31 mantan karyawan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Polres Tanjung Perak. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, ikut angkat bicara terkait polemik yang kini tengah bergulir ke ranah hukum.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada Jumat (18/4/2025), Khofifah menyatakan telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan pihak kepolisian.
“Ya, saya sudah kontak Pak Eri, sudah melaporkan ke Polres Tanjung Perak. Karena gudang ini ada di wilayah Tanjung Perak, maka kewenangannya ada di sana,” ungkap Khofifah.
Pemprov Jawa Timur melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) disebut telah melakukan pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. Namun, kasus penahanan ijazah menjadi perhatian khusus lantaran menyangkut hak dasar pekerja.
Lebih lanjut, Khofifah juga menyoroti aspek legalitas dari perusahaan yang terlibat. Dalam rapat DPRD Surabaya, terungkap bahwa perusahaan UD Sentoso Seal yang diduga menahan ijazah para mantan karyawannya ternyata tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Jadi misalnya yang sekarang ini, gudang itu rupanya terkonfirmasi tidak berizin. Hal-hal seperti ini, kan perizinannya berada di Surabaya. Tapi Pak Eri sudah terkonfirmasi, itu sih kita menunggu proses update dari Polres Tanjung Perak,” jelasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan di Surabaya, khususnya menyangkut perlindungan hak pekerja. Masyarakat dan aktivis pun terus menekan agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan tuntas. (Red)