banner 1000x130
Berita  

Diduga Terlibat Sindikat Mafia Tanah, Oknum Notaris dan Staffnya di Gresik Terancam Dilaporkan ke MPD dan Polres

banner 2500x130 banner 1000x130

GRESIK |Nusantara Jaya News – Kasus dugaan pelanggaran kode etik dan keterlibatan dalam jaringan mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Seorang warga Desa Banjarsari yang tengah mengurus sertifikat Surat Hak Milik (SHM) melaporkan oknum Notaris/PPAT berinisial HB dan staffnya yang akrab disapa U’d ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) serta Polres Gresik. Laporan tersebut menyusul viralnya pemberitaan dari sejumlah media online mengenai dugaan keterlibatan kedua oknum tersebut dalam sindikat mafia tanah.

Kasus ini bermula dari proses pengurusan sertifikat milik korban yang dijanjikan rampung pada pertengahan April 2025. Namun, hingga kini, janji tersebut tak kunjung dipenuhi. Parahnya lagi, staff notaris berinisial U’d sulit diajak berkomunikasi dan justru diduga menjalin kerjasama dengan jaringan mafia tanah demi memperoleh keuntungan lebih besar. Hal ini membuat korban merasa dirugikan secara materiil dan emosional.

banner 1000x130

“Janji mereka hanya omong kosong. Sampai hari ini, tidak ada kejelasan soal sertifikat saya. Mereka seolah-olah lepas tanggung jawab,” ujar korban saat ditemui bersama kuasa hukumnya.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari berbagai media online seperti Busercyber, Media Jatim Expost, Humasbakumri, Top Berita Nusantara, Taruna News, Bangsanews, hingga Lentera Nusantara, korban mengaku telah dipersulit oleh oknum-oknum tersebut dalam pengurusan surat hak milik atas tanahnya.

Ketegangan memuncak saat korban mendatangi kantor Notaris HB untuk menanyakan pembatalan sepihak terhadap surat keterangan dengan nomor: 259/HB/III/2025, tertanggal 24 Maret 2025. Oknum Notaris HB berdalih bahwa pembatalan dilakukan karena ada revisi luas tanah. Namun, fakta di lapangan berkata lain, karena HB ternyata menerbitkan surat baru dengan nomor: 264/HB/III/2025 yang isinya tidak sesuai dengan keterangan awal.

“Pembatalan itu karena ada revisi luas tanah,” jelas HB saat dikonfirmasi awak media. Namun alasan itu diragukan setelah dilakukan klarifikasi oleh korban.

Selain itu, korban juga menyebut bahwa staff HB, yaitu U’d, telah menulis sendiri surat perjanjian yang kini diabaikannya. “Dia yang buat surat perjanjian itu, tapi dia sendiri yang langgar. Seakan-akan kebal hukum,” ujar korban dengan nada kecewa.

Salah satu kuasa hukum korban menyatakan, pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan mengadukan HB dan U’d ke Majelis Pengawas Notaris (MPN) maupun MPD sesuai wilayah kerja, serta membuat laporan resmi ke Polres Gresik. Ia menegaskan, tindakan oknum notaris dan staffnya ini bisa dikategorikan pelanggaran kode etik berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).

“Sanksi kode etik bagi Notaris bisa berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, bahkan pemberhentian tidak hormat jika terbukti melanggar,” tegas kuasa hukum korban saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Ia menambahkan, tindakan tegas perlu diambil agar memberikan efek jera dan mencegah jatuhnya korban lain di masa mendatang. Korban pun berharap proses hukum berjalan secara transparan dan profesional, agar integritas jabatan notaris tidak dirusak oleh segelintir oknum yang menyalahgunakan kewenangannya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat peran penting notaris/PPAT dalam urusan pertanahan dan dokumen hukum yang menyangkut kepemilikan aset masyarakat. (Red)

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130