Sampang |Nusantara Jaya News – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 kilogram di wilayah Kabupaten Sampang, Madura. Dalam pengungkapan ini, petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang mengamankan seorang pria berinisial A, yang diduga berperan sebagai kurir.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan dalam konferensi pers pada Rabu (23/4/2025) bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (18/4/2025) lalu. Terduga pelaku merupakan warga Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang.
“Pelaku ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Sampang dan setelah dilakukan penggeledahan, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 9 plastik bening berisi narkotika jenis sabu,” jelas AKBP Hartono.
Menurutnya, dari hasil penimbangan awal, total berat sabu yang diamankan mencapai kurang lebih 1 kilogram. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan di balik peredaran barang haram itu.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui barang tersebut akan dikirim kepada siapa, serta dari mana tersangka mendapatkan sabu tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka A akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
“Selain itu, tersangka juga terancam dikenai denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tambah AKBP Hartono.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Sampang dan meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran gelap narkotika yang semakin meresahkan. (Red)