Surabaya |Nusantara Jaya News – Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menetapkan ML, seorang pihak swasta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank BRI Unit Mulyosari, Surabaya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ML langsung ditahan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dilakukan oleh ML di Bank BRI Unit Mulyosari. Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim,” ujar Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan ML menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar, yakni mencapai Rp5,18 miliar. Modus operandi yang dilakukan ML adalah dengan bekerja sama dengan oknum internal bank untuk mencairkan kredit tanpa melalui prosedur sah sebagaimana diatur dalam perbankan nasional.
Putu Arya menjelaskan, tindakan yang dilakukan ML dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam praktiknya, prosedur administrasi diabaikan, dan pencairan dana dilakukan secara tidak sah, sehingga menimbulkan kerugian nyata bagi keuangan negara,” terangnya.
Penahanan terhadap ML menjadi bagian dari komitmen Kejari Surabaya dalam memperketat pemberantasan praktik korupsi, khususnya yang melibatkan sektor lembaga keuangan negara. Langkah ini juga dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Penyidik Kejari Surabaya saat ini masih terus mendalami kasus ini, termasuk membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, baik dari internal bank maupun pihak eksternal lainnya, yang diduga turut serta atau membantu dalam praktik kredit fiktif tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, sehingga dapat memberikan efek jera serta menjaga integritas lembaga keuangan negara,” tegas Putu Arya.
Kasus ini mendapat perhatian publik, mengingat praktik korupsi di sektor perbankan memiliki dampak luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional. Kejari Surabaya menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau, demi memastikan akuntabilitas dan keadilan ditegakkan.(Red)