banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polres Badung Bekuk Spesialis Jambret Asal Karangasem, Sudah Beraksi di 9 TKP dan Sasar WNA

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Badung |Nusantara Jaya News – Satuan Reserse Kriminal Polres Badung kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Kali ini, dua pelaku spesialis penjambretan berhasil diamankan setelah beraksi di sembilan lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Badung, dengan korban utama adalah warga negara asing (WNA).

Penangkapan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH., SIK., MH., M.Tr.Opsla dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Badung, Jl. Raya Kebo Iwa No. 1 Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada Selasa (29/4/2025) sore pukul 15.00 WITA.

banner 300x250

“Dua pelaku pencurian dengan pemberatan atau jambret ini dibekuk oleh petugas di Jalan Teuku Umar Barat saat melintas di lokasi tersebut,” ujar AKBP Arif yang didampingi oleh Waka Polres Badung Kompol Taufan Rizaldi, S.I.K., M.H., Kasatreskrim Polres Badung AKP M. Said Husein, serta sejumlah pejabat utama Polres lainnya.

Dua pelaku yang diamankan diketahui berinisial INS alias Redot (26) dan PAW (22), keduanya merupakan warga Banjar Dinas Munti Agung, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Keduanya diringkus tak lama setelah melakukan aksi jambret terhadap seorang perempuan WNA asal Turki, Elif Alara Saltik (32), di kawasan Seminyak.

Menurut keterangan Kapolres, peristiwa penjambretan terjadi saat korban dibonceng suaminya dengan mengendarai sepeda motor. Ketika itu, korban sedang memegang ponsel iPhone 15 Pro warna titanium. Tiba-tiba, pelaku datang dari arah belakang dan langsung merampas ponsel korban sebelum melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badung.

Dalam penyelidikan selanjutnya, para pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di delapan lokasi lain di wilayah hukum Polres Badung. Berikut daftar lokasi dan barang yang dijarah:

1. Lampu Merah Kerobokan – iPhone 14 Pro Max warna hitam

2. Jalan Uma Alas, Kerobokan (dekat CK) – iPhone 15 Pro warna putih

3. Jalan Uma Alas – Samsung S24 warna hitam

4. Jalan Raya Petitenget – iPhone 15 Pro Max warna silver

5. Jalan Raya Semer – iPhone 15 Pro Max warna putih

6. Jalan Pantai Brawa – iPhone 15 Pro warna silver

7. Jalan Pantai Brawa dekat Pasar Semat – iPhone 14 warna hitam

8. Jalan Raya Semer – iPhone 16 warna biru

9. Jalan Raya Uma Alas – iPhone 14 Pro Max warna silver

 

“Salah satu pelaku, INS, merupakan residivis yang pernah ditangkap Ditreskrim Polda Bali pada tahun 2019 dalam kasus serupa, dan telah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan,” ungkap AKBP Arif.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Badung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukumnya, terutama yang menyasar wisatawan asing dan mencoreng citra keamanan Bali sebagai destinasi wisata dunia. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130