Surabaya |Nusantara Jaya News – Fenomena kendaraan bermotor tanpa pelat nomor belakang yang melintas di jalanan Jawa Timur semakin marak terjadi. Kondisi ini menjadi perhatian serius dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur karena dianggap membahayakan dan melanggar aturan hukum yang berlaku.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Jatim, AKBP Septa Firmansyah, menegaskan bahwa mencopot atau tidak memasang pelat nomor belakang merupakan pelanggaran Undang-Undang. “Setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasang nomor kendaraan bisa dihukum kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp500 ribu,” ujar Septa saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Jumat (16/5/2025).
Pernyataan itu merujuk pada Pasal 68 ayat 1 dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baik di bagian depan maupun belakang.
AKBP Septa menjelaskan bahwa selain melanggar aturan, tindakan mencopot pelat nomor belakang juga bisa menyulitkan proses pelacakan jika kendaraan hilang atau dicuri. “Kalau kendaraan kita hilang atau dicuri orang, pelat nomor sangat membantu. Kita bisa pantau lewat CCTV. Tapi kalau pelat belakang tidak ada, pelacakan jadi susah,” tambahnya.
Untuk menindaklanjuti pelanggaran ini, Ditlantas Polda Jatim akan meningkatkan pengawasan, baik melalui patroli manual maupun penggunaan sistem tilang elektronik (ETLE). “Kalau ketemu pasti ditindak oleh polisi. Selain manual, kita gunakan ETLE juga,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan dan kepentingan bersama. “Masyarakat sebaiknya melengkapi kendaraannya dengan TNKB yang lengkap, depan dan belakang, agar terhindar dari sanksi hukum maupun risiko kehilangan,” pungkas AKBP Septa. (Red)