Sidoarjo |Nusantara Jaya News – malam menjadi saksi kejar-kejaran dramatis di ruas tol Sidoarjo setelah seorang pria pengemudi mobil Xenia dengan pelat nomor L 1691 FW, berinisial EAT (42), warga Jelidro Indah, Surabaya, diamankan oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jatim. Aksi pengejaran ini bermula dari insiden tabrak lari di kawasan Kahuripan Nirwana, Sidoarjo.(24/5)
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardhana menjelaskan bahwa pelaku diduga kuat dalam kondisi mabuk saat mengemudikan kendaraannya. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan satu botol minuman beralkohol jenis whiskey di dalam mobil pelaku.
Insiden bermula sekitar pukul 23.00 WIB, saat EAT menabrak seorang pengendara sepeda motor di kawasan Kahuripan. Korban mengalami luka ringan. Ketika warga sekitar berusaha menghentikan pelaku, EAT justru melarikan diri ke arah Tol Sidoarjo 1 dan nekat menabrak portal masuk tol untuk kabur.
Petugas PJR segera menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan pencegatan di kawasan Chevron Waru Utama. Namun, upaya itu gagal karena EAT tetap memacu kendaraannya dan kembali menabrak portal di Exit Waru Ramp. Pengejaran terus berlanjut hingga ke Bundaran Waru, Medaeng, lalu pelaku kembali masuk ke tol melalui Gerbang Tol Waru 3.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali menabrak beberapa portal tol di GT Waru 3 dan GT Sidoarjo 1 sebelum akhirnya keluar dari tol dan menghentikan mobilnya di rumah pamannya yang berada di kawasan Lingkar Timur, Sidoarjo. Di sana, petugas akhirnya berhasil mengamankan EAT dan membawanya untuk diinterogasi.
“Perbuatan pelaku sangat membahayakan pengguna jalan lain dan merusak fasilitas negara di beberapa titik gerbang tol. Saat ini kami telah menyerahkan pelaku ke Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Hendrix.
Dalam aksinya, EAT merusak portal dan barier di sejumlah gerbang tol, antara lain GT Sidoarjo 1, GT Waru Ramp, dan GT Waru 3. Pihak kepolisian juga mengamankan kendaraan sebagai barang bukti dalam penyelidikan.
Pihak Polresta Sidoarjo kini mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pelanggaran lalu lintas, perusakan fasilitas umum, serta mengemudi di bawah pengaruh alkohol. (Red)