banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polda Bali Ungkap Penyelundupan 1,7 Kg Kokain oleh WNA Australia, Kapolda Apresiasi Sinergi dengan Bea Cukai

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Denpasar |Nusantara Jaya News – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bersama Bea Cukai Bali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 1.713,92 gram netto yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial LAA (43). Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Loby Mapolda Bali pada Senin (26/5/2025).

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., Diresnarkoba Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., serta perwakilan Bea Cukai Bali, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Ditresnarkoba dalam mengungkap jaringan narkoba internasional tersebut.

banner 300x250

“Terima kasih atas sinergi Ditresnarkoba dan Bea Cukai yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain dari luar negeri ke Bali. Total barang bukti sebanyak 206 paket dengan berat bruto 1.816,92 gram atau 1.713,92 gram netto,” ujar Kapolda.

Modus penyelundupan dilakukan dengan cara mengirim paket narkotika dari luar negeri menggunakan jasa pos, yang disamarkan dalam alat tulis dan boneka. Paket tersebut dikirim dari Inggris ke dua alamat berbeda di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Kecurigaan muncul saat petugas Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pemeriksaan X-ray terhadap kedua paket yang tiba di Bali pada 20 Mei 2025. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melakukan penyelidikan dan control delivery.

Pada 21 Mei, tersangka LAA meminta seorang pengemudi ojek daring untuk mengambil paket tersebut. Paket kemudian dikirimkan ke beberapa lokasi sebelum akhirnya tim Ditresnarkoba berhasil menangkap tersangka di sebuah vila di Gang Manggis, Tibubeneng, Kuta Utara.

Selain kokain, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu timbangan digital, satu bundel plastik, dan satu unit handphone dari kamar tempat tinggal LAA.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak mengenal pemilik barang dan hanya mengikuti perintah dari seseorang yang dipanggil “Bos”. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta untuk menerima dan menyalurkan paket narkoba tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polda Bali masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan internasional ini. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130