banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Bea Cukai Jatim I Musnahkan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Hampir Rp9 Miliar

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I memusnahkan sebanyak 12.043.200 batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode 2024 hingga Januari 2025. Pemusnahan dilakukan dalam apel gabungan yang digelar pada Rabu (4/6/2025), sebagai bagian dari upaya nasional memberantas peredaran barang kena cukai ilegal melalui kampanye “Gempur Rokok Ilegal”.

Nilai total rokok ilegal yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp17,09 miliar. Sementara itu, potensi penerimaan negara yang hilang akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp8,98 miliar.

banner 300x250

“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen kami sebagai industrial assistance dan community protector, untuk menjaga iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha legal serta melindungi masyarakat dari barang yang peredarannya perlu diawasi,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim I, Untung Basuki, dalam pernyataan resminya.

Rokok ilegal yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai alias rokok polos, yang disita dari berbagai wilayah pengawasan Kanwil DJBC Jatim I. Modus pelanggaran yang digunakan oleh pelaku adalah distribusi rokok tanpa dokumen legal yang sah dan tanpa membayar cukai yang seharusnya masuk ke kas negara.

Dalam kegiatan tersebut, DJBC Jatim I juga menekankan bahwa barang hasil penindakan yang tidak diketahui pemiliknya akan dialihkan statusnya menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan dimusnahkan setelah mendapatkan izin dari instansi terkait.

“Jika pelaku pelanggaran tidak diketahui atau tidak ditemukan, maka barang hasil penindakan tersebut kami musnahkan setelah melalui prosedur pengalihan status menjadi milik negara,” jelas Untung.

Pemusnahan ini didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum, yang dikelola oleh pemerintah daerah sebagai bentuk sinergi antar lembaga untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif.

Untung juga menyampaikan bahwa tindak lanjut atas pelanggaran di bidang cukai mencakup penyidikan hingga pendekatan ultimum remedium, dengan mengedepankan pemulihan fiskal berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Penegakan hukum yang berkelanjutan akan menciptakan persaingan usaha yang adil dan memastikan masyarakat tidak terdampak secara sosial maupun ekonomi oleh barang-barang ilegal,” tutupnya.

Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal, serta melindungi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130