KOTA MALANG | Nusantara Jaya News – Satreskrim Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tersangka berinisial CR (38), warga Kecamatan Sukun, akhirnya diringkus pada Kamis (29/05/2025) di pintu masuk sebelah barat Pasar Mergan setelah buron selama tiga bulan.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, menyampaikan bahwa kejadian ini bermula saat korban berinisial DF (21) sedang berhenti di depan sebuah ruko usai mengantar pesanan makanan di Jalan Raya Bandulan, Minggu (09/03/2025). Tanpa diduga, dari arah belakang, pelaku langsung merangkul korban menggunakan tangan kiri, sementara tangan kanannya menodongkan sebilah pisau ke arah punggung korban.
“Saat korban berontak, ia terjatuh ke tanah dan saat itulah pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” terang AKBP Oskar dalam keterangan pers pada Kamis (12/06/2025).
Setelah menerima laporan dari korban, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Tim Satreskrim mengumpulkan keterangan dari para saksi dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Upaya penyelidikan berbuah hasil saat petugas berhasil melacak keberadaan CR di kawasan Pasar Mergan.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor milik korban, sebilah pisau yang digunakan dalam aksi kejahatan, serta pakaian dan celana yang dikenakan tersangka saat beraksi.
AKBP Oskar menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena menyangkut keselamatan para pengemudi ojol yang kerap menjadi sasaran tindak kriminal di jalanan.
“Kami terus mengintensifkan tindakan preemtif dan preventif demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk memperkuat sinergi antara kepolisian dan elemen masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menjelaskan bahwa pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan tersebut. Motifnya, menurut Kompol Soleh, karena faktor ekonomi.
“Pelaku sedang tidak memiliki pekerjaan, terlilit hutang, dan berniat menjual motor hasil kejahatannya, namun tidak berhasil menjualnya hingga akhirnya ditangkap dalam penguasaan motor tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, CR dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat, terutama para pengemudi ojol dan pengguna jalan lainnya, untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan kejadian mencurigakan.
“Jangan ragu melapor ke pihak berwajib jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Kolaborasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman,” tutup Kompol Soleh. (Red)