Deli Serdang |Nusantara Jaya News – Aroma dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali mencuat.
Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Indikasi kuat rekayasa dan ketidaksesuaian realisasi program dengan laporan penggunaan anggaran menjadi perhatian serius mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPR) selaku lembaga sosial kontrol dan pegiat anti-korupsi.
Berdasarkan data yang dihimpun dan aduan masyarakat, alokasi Dana Desa Medan Estate untuk Tahun Anggaran 2023 tercatat sebesar Rp996.854.000, sementara pada Tahun Anggaran 2024 meningkat signifikan menjadi Rp1.260.652.000.
Namun, peningkatan anggaran ini tidak berbanding lurus dengan hasil pembangunan dan pemberdayaan yang dirasakan warga setempat.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa berbagai item kegiatan yang tercantum dalam laporan tahunan diduga hanya formalitas.
Antara lain dugaan KKN Pengadaan Obat-obatan Lansia pada tahun 2023 Rp25.965.000, dugaan KKN pada Penyuluhan Kegiatan Posyandu HI, Calon Pengantin dll pada tahun 2023 Rp121.960.000.
Kemudian dugaan KKN pada Kegiatan Posyandu HI dan Kegiatan Bumil pada tahun 2023 Rp68.295.000, dugaan KKN pada Pengelolaan dan pemeliharaan Lumbung Desa (Hiproponik). Apotek Hijau, Bibit Bunga dan Pohon-pohonan. pada tahun 2023 Rp180.000.000
Dugaan KKN Budidaya ikan lele dan kolam terpal pada tahun 2024 Rp 107.300.000
“Banyak proyek yang disebutkan selesai atau terealisasi, padahal di lapangan tidak terlihat wujudnya,” ungkap Anhar Ketua Umum AMPR.
Temuan lapangan juga menunjukkan kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa yang terindikasi mark-up, serta program-program fiktif yang tidak pernah disosialisasikan ke masyarakat.
Padahal, sesuai aturan, transparansi penggunaan Dana Desa merupakan kewajiban pemerintah desa, termasuk publikasi realisasi anggaran di ruang publik.
Ironisnya, ketika ditelusuri lebih jauh, tidak sedikit warga desa yang mengaku tidak tahu-menahu soal kegiatan desa. “Kami tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah atau sosialisasi pembangunan, tahu-tahu sudah keluar laporan seolah-olah kami semua mendukung,” tambahnya masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.
Aktivis dan Ketua Umum AMPR Anhar menegaskan bahwa jika benar terjadi manipulasi laporan, maka itu sudah masuk dalam ranah pidana.
“Rekayasa LPJ Dana Desa adalah bentuk korupsi sistematis yang merugikan rakyat dan negara. Ini harus diusut tuntas oleh APH (Aparat Penegak Hukum),” tegasnya Anhar.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Medan Estate belum memberikan keterangan resmi. Pihak Kecamatan Percut Sei Tuan juga belum merespons permintaan klarifikasi dari awak media.
Lembaga AMPR berharap pihak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Kejaksaan, hingga Kepolisian dapat segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif terhadap realisasi anggaran tahun 2023 dan 2024 di Desa Medan Estate.
Sebab, Dana Desa bukan milik pribadi, melainkan hak rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara jujur dan transparan. “Dan kami akan mengadakan unjuk rasa sesuai surat yang kami layangkan kepada pihak Pemerintah Desa Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang pungkas Anhar Ketua Umum AMPR. (Tim)