Deli Serdang|Nusantara Jaya News – Warga di Jalan Limau Manis Dusun Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali mengeluhkan kondisi lingkungan yang memprihatinkan.
Pantauan awak media ini Septian Hernanto (Kabiro Sumatera), Drainase yang mampet dan dipenuhi sampah telah lama tidak berfungsi, sementara kondisi jalan utama rusak parah dan belum pernah tersentuh perbaikan.
Kerusakan jalan yang berlubang dan becek saat hujan menjadikan akses transportasi warga terganggu. Aktivitas sehari-hari, termasuk anak-anak berangkat sekolah dan masyarakat pergi bekerja, menjadi penuh risiko dan ketidaknyamanan.
Selain itu, saluran drainase yang jorok dan tersumbat menimbulkan bau tidak sedap serta berpotensi memicu penyakit.
“Kami sudah lama menunggu janji perbaikan jalan dan normalisasi drainase. Tapi sampai hari ini, hanya tinggal janji. Mana tanggung jawab pemerintah?” ungkap seorang warga yang tak mau disebutkan namanya dengan nada kecewa.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya Dinas PUPR, segera turun tangan dan melakukan tindakan nyata. Hingga berita ini dipublikasikan belum ada satu pun jawaban ketika pihak Dinas PUPR Deli Serdang dikonfirmasi awak media.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
Pasal 5: Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan sistem drainase di wilayahnya.
Pasal 15: Drainase harus dirancang dan dipelihara untuk menghindari banjir, genangan air, dan kerusakan jalan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Mengatur pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah, termasuk pengelolaan infrastruktur jalan dan drainase sebagai urusan wajib pelayanan dasar.
Pasal 11 dan Lampiran: Menyebutkan bahwa penyediaan dan pemeliharaan jalan kabupaten/kota serta drainase menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Kesimpulan:
Drainase buruk dan jalan yang rusak parah karena tidak diaspal merupakan bentuk kelalaian pemerintah daerah dalam menjalankan kewajiban yang telah diatur dalam berbagai undang-undang. Warga berhak menuntut perbaikan sebagai bagian dari hak atas lingkungan yang sehat dan infrastruktur dasar yang layak.
Permintaan pengaspalan jalan dan pembersihan saluran air telah disuarakan berkali-kali, namun hingga kini belum mendapat tanggapan serius.
Situasi ini menandakan lemahnya perhatian terhadap infrastruktur dasar di daerah ini. Ketika pembangunan hanya difokuskan di pusat kota, warga pinggiran seperti di Jl Limau Manis Simpang Kayu Besar Kecamatan Tanjung Morawa merasa ditinggalkan.
“Kami bukan warga kelas dua. Kami juga butuh jalan yang layak dan lingkungan yang sehat,” pungkas warga lainnya yang berharap perubahan nyata segera terjadi. (Septian Hernanto)