banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Andoko Halim Tolak Patuhi Putusan Mahkamah Agung: Uang Rp2 Miliar Milik Budi Darmawan Tak Kunjung Dikembalikan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya, Nusantara Jaya News — Sengketa hukum antara Andoko Halim, pemilik toko bangunan UD Intisari Jaya di Jalan Ngagel Jaya Selatan No. 29 Surabaya, dan Budi Darmawan memasuki babak baru yang mengundang perhatian publik. Pasalnya, meski Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan final dalam perkara kasasi bernomor 644/PDT.G/2023, hingga kini Andoko Halim masih menolak menjalankan isi putusan tersebut.

 

banner 300x250

Dalam amar putusan Mahkamah Agung, khususnya pada poin 4, dinyatakan dengan tegas bahwa:

“Menghukum Tergugat (Saat ini sebagai Pemohon Kasasi) untuk mengembalikan sepenuhnya uang sebesar Rp2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) kepada Penggugat (Termohon Kasasi) secara tunai dan seketika, sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).”

 

Namun, hingga saat ini tidak ada itikad baik dari Andoko untuk mengembalikan dana tersebut. Bahkan, upaya mediasi yang dilakukan oleh awak media dan keluarga Budi Darmawan sebanyak tiga kali di toko bangunan milik Andoko berakhir tanpa hasil. Ia tetap bersikukuh tidak akan menjalankan putusan hukum tertinggi di Indonesia tersebut, dengan dalih bahwa “pengadilan tidak fair.”

 

“Pengadilan itu tidak FAIR sama sekali,” ujar Andoko Halim ketika diwawancarai. Sikap ini jelas mencerminkan pembangkangan terhadap lembaga peradilan dan supremasi hukum di negara ini.

 

Andoko berdalih bahwa urusan tersebut telah dilimpahkan kepada kuasa hukumnya. Namun, ketika awak media memberikan nomor WhatsApp untuk menjalin komunikasi, hingga satu bulan berlalu tidak ada tanggapan dari pihak kuasa hukum, memperlihatkan indikasi buruk dalam niat menyelesaikan perkara.

 

Budi Darmawan pun mengaku kecewa berat. Ia menegaskan bahwa dana sebesar Rp2 miliar yang diambil oleh Andoko secara tidak bertanggung jawab belum juga dikembalikan, meskipun Mahkamah Agung telah memutuskan secara inkracht.

“Andoko terus menghindar, dan bahkan menghina utusan keluarga saya secara terang-terangan di depan toko miliknya,” ujar Budi dengan geram.

 

Lebih parah lagi, berdasarkan rekaman yang diperoleh awak media saat proses mediasi, terdengar jelas pernyataan kontroversial dari Andoko:

“Bapak tahu sendiri hukum di Indonesia. Mahfud MD saja bilang, hukum di Indonesia itu pasal bisa dibeli, Pak,” ungkapnya tanpa rasa tanggung jawab.

 

Pernyataan tersebut bukan hanya mencoreng nama baik sistem hukum di Indonesia, tetapi juga menunjukkan sikap tidak menghormati institusi negara dan peradilan. Dalam dugaan kuat keluarga Budi, Andoko juga pernah mengeluarkan ucapan bernada merendahkan terhadap latar belakang suku dan agama orang tua Budi yang telah wafat.

 

“Kalau memang pengadilan bisa dibeli, lantas kenapa saya yang hanya pakai bantuan hukum LBH bisa menang di tiga tingkat peradilan? Yang kaya dan banyak hartanya itu justru dia, Andoko. Tapi tetap kalah karena kebenaran memang tidak bisa dibeli,” pungkas Budi.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik, terutama soal kepatuhan terhadap hukum dan keadilan. Banyak pihak menilai bahwa ketegasan lembaga penegak hukum sangat dibutuhkan agar tidak ada lagi warga yang dengan terang-terangan mengabaikan putusan pengadilan. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130