Kota Malang |Nusantara Jaya News – Dalam momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-79 dan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Polresta Malang Kota Polda Jatim mengumumkan keberhasilan signifikan dalam penanganan kasus narkotika selama periode Januari hingga Juni 2025. Data yang dirilis menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin kompleks.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menyampaikan bahwa dalam kurun waktu enam bulan, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menangani 108 kasus narkotika dan 3 kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya (Okerbaya).
> “Total ada 137 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 135 laki-laki, 2 perempuan, dan 4 anak di bawah umur,” jelas Kombes Nanang saat konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
Dari keseluruhan kasus tersebut, 42 di antaranya telah masuk tahap II dan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dilakukan dengan cepat dan profesional.
Tak hanya itu, hasil pengungkapan ini juga berdampak besar dalam menyelamatkan masa depan generasi muda dari jeratan narkotika.
> “Dengan ungkap kasus narkoba ini, lebih kurang 17 ribu jiwa berhasil kami selamatkan, dan mencegah potensi kerugian ekonomi negara lebih dari Rp 2 miliar,” tambah Kombes Nanang.
Dalam operasi tersebut, beragam barang bukti berhasil diamankan, di antaranya:
1.317,145 gram sabu-sabu
606,4 gram ganja kering
2.245 butir ekstasi (ineks)
29.338 butir pil dobel L
Yang menarik perhatian publik, menurut Kombes Nanang, adalah terungkapnya peredaran ganja sintetis yang menyasar kalangan mahasiswa dari perguruan tinggi negeri maupun swasta di Kota Malang.
> “Ini jadi atensi dan perhatian serius kita bersama. Mahasiswa sebagai generasi intelektual seharusnya menjadi garda depan dalam perang melawan narkoba, bukan justru menjadi sasaran empuk jaringan pengedar,” tegasnya.
Kombes Nanang juga menekankan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi semata, melainkan tanggung jawab semua pihak, mulai dari lingkungan keluarga, pendidikan, hingga masyarakat luas.
> “Kami berharap masyarakat lebih proaktif. Jika ada informasi sekecil apapun tentang peredaran narkoba, segera laporkan. Jangan segan hubungi Call Center Polri 110 atau hotline 0811-3780-2000, atau datang langsung ke Polresta Malang Kota,” pungkasnya.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polresta Malang Kota dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, sekaligus menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan bahwa tidak ada ruang aman bagi peredaran narkoba di Kota Malang. (Red)