Surabaya |Nusantara Jaya News – Dalam upaya menciptakan kawasan Wisata Religi Ampel yang aman, nyaman, dan tertib bagi para peziarah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya kembali melaksanakan penertiban parkir di sejumlah titik rawan pelanggaran pada Rabu, 2 Juli 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, yang menegaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Surabaya untuk menjaga ketertiban ruang publik, khususnya di kawasan yang menjadi ikon wisata religi.
“Penertiban parkir ini difokuskan pada titik-titik yang kerap terjadi penumpukan kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk kunjungan. Kami ingin memastikan seluruh kendaraan diparkir sesuai aturan dan tidak mengganggu kenyamanan serta keselamatan pejalan kaki,” ujar Trio Wahyu Bowo.
Beberapa langkah penertiban yang dilakukan di antaranya adalah:
Pembatasan parkir kendaraan roda dua di Jalan Nyamplungan maksimal hanya dua baris guna mencegah penyempitan jalan.
Pelarangan parkir di atas trotoar untuk menjaga hak akses pejalan kaki tetap aman dan nyaman.
Pengarahan kendaraan roda dua dan roda empat milik peziarah untuk parkir di area Terminal Kawasan Wisata Religi (KWR) Ampel, yang telah disediakan sebagai lokasi parkir resmi.
Penertiban ini juga menyasar juru parkir liar dan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Para petugas memberikan edukasi langsung agar para juru parkir memahami pentingnya pengelolaan parkir yang tertib dan tidak merugikan masyarakat.
Menurut Trio Wahyu Bowo, penertiban ini akan dilakukan secara berkala sebagai upaya pembinaan dan edukasi kepada masyarakat serta para pengelola parkir. “Kami ingin menjadikan kawasan Wisata Religi Ampel sebagai contoh kawasan wisata yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.
Dishub Surabaya mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya ini dengan mematuhi aturan parkir dan menggunakan fasilitas yang telah disediakan demi kenyamanan bersama. (Red)