banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Dua Pelaku Curanmor Ditembak Kakinya oleh Polisi Surabaya Usai Beraksi di Tiga TKP

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

SURABAYA |nusantara jaya news — Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Surabaya. Kedua pelaku diketahui berinisial GW alias SL (24) dan YI (22), yang merupakan warga Kedung Mangu, Sidotopo Wetan, Surabaya.

Keduanya ditembak karena berusaha kabur dan membahayakan keselamatan petugas saat hendak ditangkap. Dalam keterangan resmi, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menyampaikan bahwa GW dan YI telah melakukan pencurian motor di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

banner 300x250

“Para tersangka mengincar kendaraan bermotor yang diparkir di warung maupun di area permukiman. Mereka menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci motor,” ujar Edy, Jumat (4/7).

Aksi pertama dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Kertajaya II A, Surabaya. Mereka mencuri motor Honda Beat milik VA (60) yang sedang melayani pembeli di warung nasi penyet miliknya.

Kejadian kedua berlangsung pada Selasa, 24 Maret 2025 sekitar pukul 22.35 WIB di Jalan Karanggayam II. Kali ini sasarannya adalah motor Honda Beat milik PW (37), warga setempat.

Sementara aksi ketiga dilakukan Selasa, 4 Februari 2025 pukul 04.39 WIB di sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Tambaksari, Surabaya. Dengan modus memanfaatkan kelengahan korban yang tertidur, pelaku mengambil kunci motor dari saku celana korban, lalu membawa kabur motor Honda Beat milik MIM (22).

“GW alias SL berperan membobol atau merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T, sedangkan YI berperan sebagai joki dan pengawas situasi saat beraksi,” lanjut Edy.

Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua alat kunci T, dua mata kunci T, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dan alat pembuka rumah magnet kunci motor.

Lebih lanjut, Edy mengungkapkan bahwa tersangka GW merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2021 dan 2022. Ia sempat diproses hukum berdasarkan Pasal 363 KUHP.

Kini, kedua pelaku ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kriminal lainnya di Surabaya. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130