Denpasar |Nusantara Jaya News — Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di depan Warung Toko Wisata Jaya, Jalan By Pass Ngurah Rai, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 06.00 WITA dan menimpa seorang warga bernama Petrus Nong Elviki. (10/7/25)
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., dalam keterangannya kepada media menjelaskan bahwa korban saat itu sedang dalam perjalanan pulang usai mengunjungi rumah temannya. Sekitar pukul 02.00 WITA, korban melintasi jalan berlubang dan terjatuh dari motor. Dalam kondisi tidak sadarkan diri dan tertidur di lokasi kejadian, korban tidak mengetahui apakah kunci sepeda motornya masih tergantung atau tidak.
Saat terbangun pada pukul 06.00 WITA, korban mendapati sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi EB 3493 BR miliknya telah raib. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H. segera melakukan penyelidikan intensif. Informasi yang dihimpun menyebutkan akan ada transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat-surat di kawasan Simpang Enam, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat.
Tim kemudian melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni F.A. (28) asal Jember dan F.O. (23) asal Lampung. Keduanya sedang mengendarai sepeda motor hasil curian saat diciduk petugas.
“Kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban saat korban sedang tertidur di lokasi kejadian. Mereka mengaku hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolsek AKP Agus Adi Apriyoga.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku juga mengaku sudah beraksi di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Denpasar dan Badung.
Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak aman, bahkan saat mengalami insiden di jalan. (Red)