- Denpasar |Nusantara Jaya News — Demi menjamin keandalan dan keamanan layanan kelistrikan bagi masyarakat, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Bali menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Bali. Perjanjian kerja sama ini ditandatangani pada Senin (14/7) di Kantor Induk PLN UID Bali, Denpasar, sebagai bentuk sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi demi kepentingan publik.
Melalui kerja sama ini, PLN UID Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali akan bersinergi dalam bidang bantuan hukum, penguatan kelembagaan, pengamanan proyek strategis, hingga perlindungan terhadap aset dan investasi yang berkaitan langsung dengan penyediaan layanan ketenagalistrikan kepada masyarakat.
General Manager PLN UID Bali, Eric Rossi Priyo Nugroho, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya PLN untuk memastikan bahwa seluruh proses pembangunan dan pelayanan listrik kepada pelanggan berlangsung sesuai prinsip hukum dan transparansi.
“Tujuan utama kami adalah memastikan masyarakat Bali mendapatkan pelayanan listrik yang aman, adil, dan berkelanjutan. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan setiap tahapan operasional PLN—baik pembangunan, investasi, maupun pengelolaan aset—terlindungi dari potensi gangguan hukum dan hambatan yang bisa merugikan publik,” ujar Eric.
Dalam ruang lingkup perjanjian ini, kedua pihak akan bekerja sama dalam pemberian bantuan dan pertimbangan hukum, pertukaran data dan informasi, serta pelaksanaan upaya pengamanan terhadap pembangunan strategis dan investasi ketenagalistrikan. Tak hanya itu, kerja sama ini juga mencakup pemulihan aset dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan, seminar, dan forum diskusi bersama.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., menyambut baik kemitraan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin keberlangsungan layanan dasar masyarakat, salah satunya listrik.
“Kami siap bekerja sama dengan PLN dalam memberikan pendampingan hukum, terutama untuk memastikan pembangunan infrastruktur strategis berjalan aman dan sesuai aturan. Ini penting karena listrik adalah kebutuhan mendasar masyarakat, dan negara harus hadir menjamin distribusinya,” kata Sumedana.
Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman antara PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Republik Indonesia yang telah lebih dahulu ditandatangani di tingkat pusat. Perjanjian ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atas dasar kesepakatan bersama.
Dengan kolaborasi ini, PLN dan Kejaksaan berharap tercipta tata kelola yang makin baik dalam sektor ketenagalistrikan serta terbangunnya kepercayaan publik terhadap upaya negara dalam memberikan pelayanan listrik yang transparan, aman, dan tepat sasaran.(tik/rls)