SIGI |Nusantara Jaya News – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui operasi yang digelar pada Senin, 14 Juli 2025, aparat berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 1.020,06 gram atau lebih dari 1 kilogram di kawasan BTN Green Garden, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil menangkap seorang pria berinisial SP (44), warga Desa Boladangko, Kecamatan Kulawi. SP diketahui mengambil sabu dari wilayah Tatanga, Kota Palu, sebelum membaginya ke dalam 20 paket sedang untuk diedarkan kembali.
Kabid Humas Polda Sulteng, melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dari jajaran kepolisian yang mencurigai pergerakan mencurigakan di wilayah BTN Green Garden.
“Pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kg yang sudah dipaketkan ke dalam 20 bungkus. Selain itu, turut diamankan sebuah handphone, speaker, timbangan digital, dan plastik klip kosong yang digunakan untuk kegiatan peredaran narkotika,” ujar AKBP Sugeng kepada awak media.
Polda Sulteng juga menepis informasi yang beredar di sejumlah media sosial dan pesan berantai yang menyebutkan bahwa penggerebekan terjadi di Kulawi dengan barang bukti sebanyak 20 kg sabu. “Itu tidak benar. Penangkapan dilakukan di BTN Green Garden, bukan di Kulawi, dan barang bukti yang ditemukan berjumlah sekitar 1 kilogram, bukan 20 kilogram,” tegasnya.
Saat ini, tersangka SP telah ditahan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polda Sulawesi Tengah menegaskan bahwa perang terhadap narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh, serta mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba. (Red)