SURABAYA |Nusantara Jaya News – Upaya penyelundupan ratusan satwa liar kembali berhasil digagalkan aparat gabungan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Sebanyak 438 ekor satwa liar ditemukan dalam sebuah truk yang mengaku hanya mengangkut aksesoris ponsel, pada operasi yang dilakukan awal Juli 2025 oleh Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, dalam keterangannya pada Rabu (16/7/2025), menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan di Pelabuhan Jamrud Utara, Tanjung Perak, setelah petugas mencurigai isi muatan truk yang dinilai tidak sesuai dengan manifest pengiriman.
“Hasil pemeriksaan mengungkap kenyataan mengejutkan: ada 438 ekor satwa liar tanpa dokumen sah yang disembunyikan dalam truk bertuliskan pengangkut aksesoris ponsel. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, ini adalah upaya serius merusak keanekaragaman hayati bangsa,” tegas Nur Patria.
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bukti nyata sinergi solid antara Ditpolairud dan BBKSDA Jatim dalam mencegah peredaran ilegal satwa liar yang dilindungi. “Kami tidak hanya menyita satwa, tapi menyelamatkan warisan hayati bangsa. Ini adalah peringatan keras bagi pelaku perdagangan satwa ilegal—kami awasi, kami lawan, dan kami tindak,” tambahnya.
Satwa-satwa yang berhasil diselamatkan berasal dari kawasan Wallacea dan Indonesia Timur, mencerminkan kekayaan biodiversitas nasional yang menjadi incaran pasar gelap. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Biawak Sulawesi (Varanus salvator celebensis): 16 ekor
Soa layar (Hydrosaurus weberi): 15 ekor (1 ekor mati)
Burung kacamata biasa (Zosterops melanurus): 299 ekor (26 ekor mati)
Burung madu sriganti (Cinnyris jugularis) dan burung bakau (Cyornis rufigastra): 45 ekor
Raja perling (Basilornis celebensis) dan jalak tunggir merah (Scissirostrum dubium): 65 ekor
Seluruh satwa yang diamankan telah diserahkan ke BBKSDA Jatim untuk menjalani identifikasi, penghitungan, serta pemeriksaan medis awal. Satwa yang sehat akan ditempatkan sementara di fasilitas konservasi sebelum rencana pelepasliaran ke habitat asalnya disusun.
Sementara itu, sopir truk beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Ditpolairud untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini akan dijerat dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta regulasi turunannya.
Kemenhut dan aparat penegak hukum mengingatkan bahwa Indonesia sangat serius dalam melindungi satwa liar dan tidak akan mentolerir praktik perdagangan ilegal yang mengancam keberlanjutan ekosistem. (Red)