BANDUNG |Nusantara Jaya News – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik perdagangan manusia yang melibatkan penjualan bayi dengan modus yang terorganisir. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Surawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan penculikan anak yang terjadi di Kota Bandung beberapa waktu lalu.
Menurut Kombes Pol Surawan, para pelaku diduga tergabung dalam sindikat besar yang menjual bayi berusia dua hingga tiga bulan. “Mayoritas bayi yang dijual masih berusia sangat muda, yakni sekitar dua hingga tiga bulan. Mereka dirawat terlebih dahulu selama tiga bulan di wilayah Bandung sebelum dikirimkan ke Pontianak, Kalimantan Barat,” ujar Surawan dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (16/7/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, Pontianak digunakan sebagai titik transit sebelum bayi-bayi tersebut dikirim ke luar negeri, salah satunya ke Singapura. Di Pontianak, sindikat ini juga menjalankan operasional pemalsuan dokumen, seperti dokumen kependudukan dan keimigrasian. Dokumen palsu tersebut dibuat agar identitas bayi terlihat sah secara administratif sebelum diterbangkan ke negara tujuan.
“Di Pontianak, sindikat memalsukan dokumen yang membuat para bayi seolah-olah memiliki identitas resmi dan sah. Ini dilakukan untuk memuluskan perjalanan internasional mereka, khususnya menuju Singapura,” tambah Kombes Surawan.
Polda Jabar kini tengah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat, Imigrasi, serta Interpol untuk menelusuri lebih jauh jaringan internasional yang terlibat dalam kasus ini. Para pelaku utama, termasuk perekrut, perawat, pembuat dokumen palsu, hingga kurir yang mengantarkan bayi ke lokasi transit, tengah diburu dan diperiksa secara intensif.
Polisi memastikan bahwa para bayi korban telah diamankan dan kini dalam perlindungan negara melalui Dinas Sosial dan lembaga perlindungan anak. “Kami pastikan seluruh korban bayi saat ini berada dalam kondisi aman dan mendapatkan perlindungan yang layak,” tegas Surawan.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena memperlihatkan celah hukum serta lemahnya pengawasan administratif yang dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana perdagangan manusia. Polisi mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait adopsi ilegal atau perdagangan anak. (Red)