LAMONGAN |Nusantara Jaya News – Seorang pria berinisial ES (35), warga Dusun Takerharjo, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencurian dua ekor ayam milik FR (21), warga Desa Dagan, Kecamatan Solokuro. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu siang (17/5/2025), dan menyebabkan kerugian materiil bagi korban hingga mencapai Rp 10 juta.
ES yang merupakan residivis dalam kasus penadahan hewan curian ini kini kembali ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Solokuro berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan korban.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi, melalui Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunandar, membenarkan penangkapan tersebut.
> “Terduga pelaku ini memang seorang residivis dan sekarang kembali tersangkut kasus serupa,” jelas Iptu Sunandar saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).
Menurut keterangan Iptu Sunandar, aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban, Sholiha, sekitar pukul 12.00 WIB saat pulang dari mengantar anaknya sekolah dan hendak menuju dapur. Saat melewati area belakang rumah, ia mendapati kandang ayam dalam keadaan terbuka dan mengalami kerusakan.
Menjelang sore, sekitar pukul 16.00 WIB, FR pulang dari tempat kerjanya dan mendapat laporan dari ibunya. Setelah mengecek kandang, korban terkejut menemukan dua ekor ayam miliknya telah hilang. Ayam yang dicuri terdiri dari satu ayam jantan jenis bangkok berwarna hitam kombinasi putih (blorok) dan satu ayam betina.
“Diduga pelaku masuk ke dalam kandang dengan cara merusak jaring kandang,” lanjut Iptu Sunandar.
Tak terima atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polsek Solokuro. Unit Reskrim bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian dan menghimpun informasi dari warga. Hasil penyelidikan mengarah pada ES sebagai pelaku, dan penangkapan dilakukan di kediamannya.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan satu ekor ayam jantan jenis bangkok warna hitam kombinasi putih (blorok) yang diduga merupakan barang bukti hasil pencurian,” ungkap Sunandar.
Kini, ES harus kembali menjalani proses hukum dan kemungkinan akan menghadapi hukuman lebih berat mengingat statusnya sebagai residivis. Pihak kepolisian juga terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain atau TKP pencurian tambahan yang dilakukan oleh pelaku. (Red)