banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

BBM Subsidi Disalahgunakan, SPBU Kedung Cowek Surabaya Diduga Layani Kendaraan Modifikasi

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News — Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Surabaya. SPBU Kedung Cowek dengan nomor 54.601.116 kini menjadi sorotan setelah dilaporkan masih melayani pembelian BBM subsidi kepada kendaraan yang telah dimodifikasi, salah satunya sepeda motor Suzuki Thunder, yang diduga tidak sesuai peruntukan. (19/7)

Temuan ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang memantau aktivitas mencurigakan di lokasi SPBU tersebut. Salah satu modus yang digunakan adalah dengan memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar, lalu mengisi ulang secara berulang dalam waktu singkat. Praktik ini disinyalir menjadi bagian dari rantai distribusi ilegal BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat kecil.

banner 300x250

Menanggapi temuan ini, Manager SPBU Kedung Cowek, Rudolfo, menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian pihaknya dalam pengawasan. Dalam pernyataannya melalui pesan WhatsApp pada 19 Juli 2025 pukul 21.51, ia mengatakan, “Tidak lupa saya juga mohon maaf atas kelalaian saya mengontrolnya, Pak. Sekali lagi terima kasih atas masukan dan sarannya. Dan akan kita tegaskan. Baik, Pak, saya akan cek dan akan saya tindak.”

Rudolfo juga mengaku akan memperketat pengawasan di lapangan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Namun pernyataan ini sekaligus menyingkap dugaan lemahnya kontrol internal SPBU Kedung Cowek selama ini, baik oleh supervisor lapangan maupun manajemen secara langsung.

Kondisi ini tentu sangat disayangkan, mengingat BBM subsidi diperuntukkan bagi kalangan rentan seperti petani, nelayan, dan masyarakat berpenghasilan rendah. Praktik penyalahgunaan subsidi bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai prinsip keadilan sosial yang menjadi dasar kebijakan subsidi energi pemerintah.

Sejumlah pemerhati energi dan aktivis turut mengecam lemahnya pengawasan dan menyarankan audit menyeluruh terhadap SPBU yang terindikasi bermasalah. Belum ada tanggapan resmi dari Pertamina Wilayah Jawa Timur hingga berita ini diturunkan, namun desakan masyarakat untuk dilakukan evaluasi, audit, dan sanksi administratif terhadap SPBU Kedung Cowek terus menguat.

Penggunaan teknologi seperti sistem MyPertamina dan pengawasan CCTV dinilai masih belum optimal. Padahal, digitalisasi telah didorong oleh pemerintah untuk memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran dan minim manipulasi.

Lebih dari sekadar kesalahan teknis, kasus ini mengindikasikan adanya kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu di internal SPBU dalam jaringan distribusi ilegal BBM bersubsidi. Jika terbukti, maka para pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Selain itu, oknum SPBU yang terbukti membantu praktik ilegal ini dapat dijerat dengan Pasal 56 KUHP sebagai pihak yang memberikan bantuan dalam pelaksanaan tindak pidana. Ancaman pidana ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku maupun pihak yang terlibat dalam mafia BBM.

Awak media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mengawal proses penegakan hukum serta evaluasi dari regulator terkait. Masyarakat pun diimbau untuk terus mengawasi dan melaporkan praktik-praktik penyimpangan BBM bersubsidi demi menjaga keadilan dan keberlangsungan distribusi energi nasional yang berkeadilan. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130