Bangkalan | Nusantara Jaya News — Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pesepeda di Jembatan Suramadu akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Polres Bangkalan mengamankan seorang pria berinisial AR (25), yang diduga sebagai pengemudi mobil pikap putih dengan nomor polisi L 8392 NC, pelaku penabrakan tersebut. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 19 Juli 2025, di wilayah Gubeng, Surabaya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menyampaikan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu pagi, 13 Juli 2025. Saat itu, korban yang mengendarai sepeda angin melintas di jalur roda empat Jembatan Suramadu arah Surabaya, tepatnya di KM 3.400. Tiba-tiba, sebuah mobil pikap putih melaju dan menabrak korban hingga terpental. Bukannya berhenti dan memberikan pertolongan, pelaku justru melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Kami menerima laporan terkait insiden tabrak lari itu pada hari yang sama. Petugas langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi,” ujar AKBP Hendro pada Senin, 21 Juli 2025.
“Korban meninggal dunia di lokasi. Korban merupakan warga Kamal, Bangkalan,” ujar Kapolres.
Berbekal bukti-bukti dan kerja keras tim penyidik selama hampir satu pekan, akhirnya identitas dan keberadaan pelaku berhasil dilacak. Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di wilayah Gubeng, Surabaya.
“Pada 19 Juli kemarin, kami berhasil menemukan keberadaan pelaku. Kami juga menemukan kendaraan pikap putih yang digunakan dalam kejadian itu, yang ternyata sedang disimpan di sebuah bengkel,” jelas Kapolres.
Pelaku yang diketahui merupakan warga Gubeng itu langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita mobil pikap putih sebagai barang bukti utama dalam kasus ini.
“Kami akan mendalami motif pelaku melarikan diri serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius kami, mengingat korban kehilangan nyawa akibat kelalaian dan tindakan tidak bertanggung jawab dari pengemudi,” tegas AKBP Hendro.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara, serta menghormati hak pengguna jalan lainnya, termasuk para pesepeda yang semakin banyak memanfaatkan ruas jalan umum, termasuk Jembatan Suramadu.
Kasus ini saat ini ditangani oleh Unit Laka Satlantas Polres Bangkalan. AR terancam dijerat Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Red)