Mangupura | Nusantara Jaya News — Kasus penembakan tragis terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Australia di Villa Casa Santisya, Munggu, Badung, Bali, pada 14 Juni 2025, terus memasuki babak baru. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama lebih dari sebulan, tim gabungan dari Polres Badung dan Polda Bali berhasil menemukan senjata api kedua yang diduga digunakan dalam aksi keji tersebut.
Penemuan senjata api itu diumumkan dalam konferensi pers resmi yang digelar di Mapolres Badung pada Senin (21/7/2025). Hadir dalam acara tersebut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K., Kabid Labfor Kombes Pol I Made Swetra, S.Si., M.Si., Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, serta Kasat Reskrim AKP Muhammad Said Husen, S.I.K., M.H.
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara mengungkapkan bahwa senjata api jenis pistol genggam dengan magazine berkapasitas 10 butir tersebut ditemukan pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WITA di aliran sungai Jl. Anyelir VI, Dauh Peken, Tabanan. Barang bukti ini ditemukan setelah dilakukan pencarian menyusuri jalur pelarian dan kemungkinan lokasi pembuangan barang bukti oleh para pelaku.
“Senjata ini merupakan senjata kedua yang digunakan dalam aksi penembakan terhadap WNA Australia. Pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membuang senjata ke sungai, namun berkat kerja keras tim Resmob Polda Bali dan Polres Badung, senpi tersebut berhasil ditemukan,” jelas Kombes Ariasandy.
Dari hasil uji balistik yang dilakukan oleh Puslabfor Polri terhadap barang bukti senjata api, diketahui bahwa dua butir peluru yang ditemukan di kamar 1 identik dengan peluru dari senjata tersebut. Selain itu, selongsong peluru dari lokasi kejadian juga identik dengan selongsong peluru pembanding dari senjata yang ditemukan, menegaskan bahwa senpi itu memang digunakan dalam aksi penembakan.
Tak hanya itu, hasil tes DNA terhadap sebo dan sarung tangan yang ditemukan di dalam mobil Toyota Fortuner putih berpelat nomor DK 1537 ABB juga menunjukkan hasil yang signifikan. DNA yang terkandung dalam barang-barang tersebut identik dengan salah satu tersangka berinisial C, yang merupakan salah satu dari tiga WNA asal Australia yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Diketahui, insiden penembakan ini mengakibatkan satu korban WNA berinisial ZR meninggal dunia di tempat, sementara satu korban lainnya, SG, mengalami luka-luka dan telah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Ketiga tersangka WNA Australia berinisial D, T, dan C kini telah resmi kami tahan dan akan dijerat dengan pasal berlapis atas tindak pidana pembunuhan berencana, percobaan pembunuhan, serta kepemilikan senjata api ilegal,” tegas AKBP M. Arif Batubara.
Kasus ini menjadi perhatian luas baik di tingkat nasional maupun internasional, mengingat keterlibatan warga asing serta lokasi kejadian di kawasan pariwisata internasional Bali. Pihak kepolisian berkomitmen akan mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku demi menjaga citra hukum dan keamanan wilayah Bali. (Red)