Badung |Nusantara Jaya News — Pemerintah Kabupaten Badung menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian kawasan pantai dengan melakukan pembongkaran 48 bangunan liar di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Senin (21/7). Langkah tegas ini dipimpin langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali Wayan Koster, menindaklanjuti Surat Perintah Pembongkaran Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP tertanggal 15 Juli 2025.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa seluruh bangunan yang dibongkar tersebut berdiri secara ilegal di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Badung, bukan di atas tanah pribadi. “Kami bukan tidak melindungi pekerja, kami melindungi. Tapi kalau tidak tertib, melanggar aturan, menggunakan aset pemerintah, tentu ini tidak bisa dibiarkan. Ini bukan hanya soal tata ruang, tapi menyangkut masa depan Bali,” ujar Koster.
Ia juga mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali akan membentuk tim audit khusus untuk menginvestigasi seluruh perizinan pariwisata di wilayah Bali. Langkah ini bertujuan memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang mencederai tatanan hukum dan lingkungan di Pulau Dewata.
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran ini sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Badung telah melayangkan tiga kali surat teguran kepada para pemilik bangunan sebelum akhirnya mengeluarkan perintah eksekusi.
“Ini bukan tindakan mendadak. Kami sudah melakukan pendekatan administratif sesuai SOP. Hari ini adalah batas terakhir, sehingga kami harus bertindak,” kata Adi Arnawa tegas.
Meski bersikap tegas, Bupati Adi Arnawa tetap menunjukkan sisi humanis dengan menyatakan akan membuka ruang dialog bersama para pekerja yang terdampak pembongkaran. “Saya tidak akan meninggalkan rakyat. Setelah proses pembongkaran selesai, kami akan duduk bersama, membuka dialog, mendengar harapan para pekerja. Ini harus diselesaikan secara bertahap dan manusiawi,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Adi Arnawa juga menegaskan bahwa penertiban ini adalah bagian dari komitmen jangka panjang Pemerintah Kabupaten Badung untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan, serta memastikan seluruh aktivitas ekonomi berjalan sesuai aturan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, Anggota DPRD Badung I Made Tomy Martana Putra, Kepala OPD terkait di lingkungan Pemprov Bali dan Pemkab Badung, Sekda Badung IB Surya Suamba, Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta, Perbekel Pecatu Made Karyana Yadnya, serta unsur TNI/Polri yang turut mengamankan jalannya proses pembongkaran.
Penertiban ini menjadi contoh nyata bahwa Pemkab Badung dan Pemprov Bali tidak akan mentolerir pelanggaran tata ruang, sekaligus menunjukkan ketegasan pemimpin daerah dalam menata Bali agar tetap lestari dan berkelanjutan. (Red)