Sidoarjo |Nusantara Jaya News — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memeriksa tiga mantan Bupati Sidoarjo dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Waru, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,75 miliar. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterlibatan para pimpinan daerah dalam proyek yang telah dikelola sejak tahun 2008 hingga 2022.
Ketiga mantan kepala daerah tersebut adalah Win Hendarso (periode 2000-2010), Saiful Ilah (2010-2020), dan Ahmad Muhdlor Ali (2021-2024). Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, mengungkapkan bahwa ketiganya telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Kami juga sudah memeriksa tiga mantan kepala daerah Sidoarjo, inisial WH, SI, dan juga AM,” ujar Jhon Franky sebagaimana dikutip dari laman resmi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Kamis (24/7/2025).
Diketahui, Win Hendarso hadir langsung ke kantor Kejari Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan, sedangkan Saiful Ilah dan Ahmad Muhdlor diperiksa di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena tengah menjalani hukuman pidana atas perkara korupsi dan gratifikasi lain yang tidak berhubungan langsung dengan kasus Rusunawa Tambaksawah.
Menurut Jhon Franky, pemeriksaan terhadap ketiga mantan bupati tersebut sangat penting, mengingat selama masa jabatan mereka, masing-masing pernah terlibat dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun meneruskan kebijakan pengelolaan Rusunawa.
“Kita sudah mintai keterangan baik yang menandatangani PKS, kemudian kepala daerah juga yang meneruskan pemerintahan dalam skop atau ruang lingkup waktu rusun ini masih dikelola oleh pemerintah,” jelasnya.
Namun demikian, hingga saat ini ketiga tokoh tersebut masih berstatus saksi. Kejari Sidoarjo menegaskan bahwa pihaknya belum memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka sebagai tersangka. Meski begitu, peluang penetapan tersangka baru tetap terbuka jika ditemukan bukti yang kuat.
“Sementara kami belum menemukan alat bukti yang cukup untuk kami tentukan, tapi tidak menutup kemungkinan. Intinya, kita dalam menangani perkara ini akan objektif,” tegas Jhon Franky.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, Kejari Sidoarjo telah menetapkan empat orang tersangka, dua di antaranya masih aktif menjabat sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Proses penyidikan dipastikan akan terus berjalan hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat jangka waktu dugaan korupsi yang berlangsung selama 14 tahun dan menyentuh berbagai era kepemimpinan di Sidoarjo. Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan dari Kejari dalam mengungkap dan menuntaskan perkara ini secara transparan dan menyeluruh. (Red)