Surabaya |Nusantara Jaya News –Aris Agung Paewai, Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Jawa Timur, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat aparat kepolisian dalam menangkap dua pelaku pemerasan yang menyasar dirinya. Aris menilai tindakan tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga marwah institusi publik dari serangan fitnah dan tekanan liar yang tidak berdasar.
“Saya mengapresiasi tindakan cepat dari pihak kepolisian. Ini adalah bagian dari ikhtiar menjaga martabat lembaga dan menjalankan fungsi hukum secara adil dan tegas,” ujar Aris dalam keterangannya, Kamis (25/7/2025).
Menurut Aris, aksi pemerasan yang dilakukan oleh dua pelaku mengakibatkan kerugian secara moral dan institusional. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan menjadi pelajaran bersama agar masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.
“Kami berharap kasus ini ditangani secara tuntas dan adil, serta menjadi pembelajaran agar ruang publik tidak dicemari oleh hoaks dan tekanan tanpa dasar hukum,” lanjutnya.
Tegaskan Tuduhan Adalah Fitnah
Menanggapi isu yang menyeret namanya, yakni dugaan korupsi hibah dan perselingkuhan, Aris dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyebutnya sebagai fitnah keji yang disebarkan tanpa bukti dan bermotif jahat.
“Itu fitnah. Tidak ada bukti valid yang mendukung tuduhan tersebut. Bahkan saat dikonfirmasi, pihak yang menyebarkan isu tidak mampu menunjukkan data saat dimintai keterangan oleh aparat kepolisian,” tegas Aris.
Ia juga mengungkapkan bahwa modus serupa kemungkinan dialami oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, namun banyak yang memilih diam atau enggan melapor.
“Kalau merasa dirugikan oleh tindakan serupa, saya mendorong teman-teman di OPD lain untuk berani melapor. Selama tidak bersalah dan tidak ada data yang sah, tidak perlu takut,” tambahnya.
Kronologi Pemerasan Bermodus Unjuk Rasa
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap kasus pemerasan terhadap Kadispendik Jatim. Dua tersangka berinisial SH alias BR (24) asal Bangkalan dan MSS (26) asal Pontianak ditangkap setelah melakukan pemerasan dengan modus ancaman demonstrasi dan penyebaran isu pribadi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 16 Juli 2025, ketika kedua tersangka mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan organisasi *Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR)*. Dalam surat tersebut, mereka menuntut agar Aris ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan korupsi dan perselingkuhan.
Aksi unjuk rasa direncanakan berlangsung pada 21 Juli 2025. Namun pada 19 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, kedua pelaku bertemu dengan salah satu perwakilan Aris di sebuah kafe di kawasan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya. Di sanalah mereka menyampaikan permintaan uang tunai sebesar Rp50 juta agar aksi dibatalkan dan isu tidak disebarluaskan di media sosial.
Permintaan ini langsung dilaporkan ke Polda Jatim. Tak butuh waktu lama, Tim Jatanras bergerak cepat dan mengamankan kedua pelaku berikut sejumlah barang bukti, di antaranya:
Uang tunai sebesar Rp20.050.000 (hasil pemerasan)
* Sepeda motor Honda Scoopy
* Dua unit telepon genggam (Vivo dan Oppo Reno 8)
* Satu lembar surat pemberitahuan aksi unjuk rasa
Kini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Jatim dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pemerasan, terlebih yang mengatasnamakan gerakan mahasiswa atau organisasi masyarakat.(Red)