banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Dua TSK Kasus Narkoba Bakal Duduk Di Kursi Pesakitan, Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Dompu

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Dompu, NTB |Nusantara Jaya News – Untuk memerangi peredaran Narkotika di Daerah ini Kepolisian tidak hanya agresif menangkap saja namun di barengi dengan proses hukum yang cepat dan tepat kepada para pelaku. Terkait kasus tersebut Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dompu resmi menyerahkan dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (1/8/2025) sekira pukul 14.30 WITA.

Kasat Narkoba Polres Dompu menyebutkan, Penyerahan berkas perkra tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan Tahap II, sesuai dengan prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

banner 300x250

“Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Sesuai Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP, Tahap II mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk proses persidangan, papar Kasat Narkoba via Kasi humas Polres Dompu.

Kedua tersangka yang dimaksud masing-masing, inisial A,
Jenis Kelamin Laki-laki, Usia 35 tahun, asal Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SP.Han/28/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba, tertanggal 01 Agustus 2025 dan tersangka ke dua inisial R, Jenis Kelamin Laki-laki, Usia 27 tahun warga Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, sesuai Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SP.Han/29/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba tertanggal 01 Agustus 2025, jelasnya.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi melalui Kasi Humas AKP Zuharis, SH menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional dan transparan.

“Penyerahan tahap II merupakan tahapan krusial dalam proses penegakan hukum pidana. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, sesuai amanat KUHAP,” jelasnya.

Kemudian Ia juga menegaskan komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika tak hanya gesit menangkap namun akan memproses hukum kepada para tersangka tanpa pandang bulu sampai ke meja hijau, dan tidak ada kompromi untuk menumpas penjahat narkotika sampai ke ujung dunia sekalipun.

“Kami akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah kita,” tandasnya.

Lebih dari itu, Polres Dompu mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya preventif dan represif kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba di Wilayah hukum Polres Dompu, pungkas Kasat Narkoba via Kasi humas AKP Zuharis. Jurnalis, Rdw/ddo.

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130