Surabaya |Nusantara Jaya News – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama pihak terkait kembali melakukan aksi tegas terhadap praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat. Kali ini, penindakan dilakukan di kawasan Jalan Tanjung Anom, yang berdekatan dengan kawasan heritage Jalan Tunjungan, pusat keramaian Kota Surabaya.(1/8)
Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang mengeluhkan keberadaan oknum juru parkir (jukir) tidak resmi yang nekat menyerobot lahan parkir resmi. Petugas di lapangan mendapati sejumlah jukir liar yang mengatur kendaraan tanpa izin dan menarik uang parkir di luar ketentuan.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan warga kota.
> “Kami menerima banyak laporan dari masyarakat soal praktik jukir liar yang membuat tidak nyaman. Oleh karena itu, kami lakukan penertiban untuk memastikan area parkir resmi tetap tertib, aman, dan nyaman bagi warga maupun wisatawan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan parkir liar tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga merusak citra kawasan pusat kota yang selama ini dibangun sebagai kawasan ramah wisata dan budaya. Jalan Tanjung Anom yang menjadi akses utama menuju Jalan Tunjungan memang kerap ramai, terutama pada akhir pekan dan musim liburan.
Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli dan penindakan secara berkala terhadap praktik parkir liar yang tidak sesuai aturan. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk hanya menggunakan jasa parkir resmi dan melaporkan bila menemukan aktivitas jukir ilegal melalui kanal pengaduan resmi Pemkot.
Dengan langkah ini, diharapkan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban lalu lintas di pusat kota bisa terus terjaga, seiring meningkatnya aktivitas warga dan wisatawan di kawasan heritage Surabaya. (Red)