banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Oknum Penyidik Polres Labusel Dilaporkan ke Propam Poldasu

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

MEDAN |Nusantara Jaya News — Oknum penyidik Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) dilaporkan Ria Aritonang selaku Kuasa Hukum Sony Liston Aritonang Ke Bid Propam Polda Sumut, atas dugaan ketidakprofesionalan anggota kepolisian tersebut dalam menjalankan tugas, Senin (11/08/2025).

Dalam surat laporan, diketahui bahwa oknum polisi tersebut bertugas di Unit Satreskrim Polres Labusel yang berinisial RIH, RSS, Dkk, yang diduga kuat tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menetapkan tersangka dan penahanan kepada Sony Liston Aritonang.

banner 300x250

Ria Aritonang dalam keterangannya menyampaikan kasus ini berawal dari orangtua dari Sony Liston Aritonang ini, sebenarnya dulu bertetangga dengan Murni sebagai Pelapor.

Murni Erlinawati Nasution ini, dulu sebagai penyewa tanah milik Johannes Indiarto (Manager PT. RGM) pada tahun 80 an di sebelah rumah orang tua Sony. Pada tahun 2000 an tiba-tiba dibangun ruko dan sepertinya bangunan ruko tersebut itu masuk ke lahan/pekarangan dari rumah orang tua Sony.

Setelah itu, pada saat tahun 2024, tanggal 24 November kemarin, pada saat itu Sony melihat anggota Ponidi (Suami Murni) mengerjakan sesuatu/membangun tembok diatas tanah orangtuanya dan mengingatkan/menegur agar jangan diteruskan pengerjaannya, ucap Ria.

Akhirnya permasalahan sampai ke Ponidi. Ponidi besoknya pagi-pagi pada tanggal 25 Nopember 2025 mencari Sony ke toko istrinya Sony dengan membawa parang berteriak2 cari Sony dan kebetulan bertemu dengan anggota istrinya bernama Anggi. Tapi Sony waktu itu tidak ada, anggota yang ada, anggotanya telepon ke istri Sony. Sony waktu itu telepon istrinya, pada saat itu dia posisi mau ke ladang bawa parang imas lengkap dengan sarungnya.

Setelah itu, Sony balik ke rumah orang tuanya, dicarinya Ponidi, “Ada apa cari aku?” Terjadilah pertengkaran mulut sama Ponidi, bukan sama Murni dengan jarak 5 meter dimana posisi Sony berdiri di tanah orangtuanya dan Ponidi depan rukonya. Setelah itu, tanpa apa, Ponidinya, eh, Murninya melakukan LP ke Polres Labuhan Batu Selatan, tambah Ria Sukaria SH.

Selama proses, kita dipanggil, kita tetap kooperatif, tidak pernah tidak datang. Pada saat dia penetapan tersangka pun, saya sudah keberatan, WA Jupernya. Jupernya sarankan supaya saya menjumpai kasat.

Saya ketemu kasat, kasat janji, “Sudah enggak apa-apa, Bu, di BAP dulu, nanti setelah itu kita konfrontir sama pelapor.”

Dan Juper masih menyarankan supaya bawa saksi lagi dari Sony karena saksi dari Sony baru 1 orang, Saya pikir ya, karena pasal 335 itu hampir pasal yang udah dibuang kan di dalam KUHP dan yang baru. Jadi, setelah itu di BAP Sony, malamnya orang itu gelar perkara. Terus ditahan, saya keberatan. “Apa dasarnya? Sementara dia belum dimediasi dan belum di konfrontir, tidak sesuai SOP.” Makanya, itu alasan saya sehingga saya melapor ke Propam. Tutupnya. (AH)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130