Banyuwangi |Nusantara Jaya News – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di berbagai wilayah sejak Juni hingga Agustus 2025. Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari dua pelaku utama sebagai eksekutor dan empat orang penadah hasil curian.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., dalam konferensi pers di Mapolresta pada Selasa (12/8/2025) mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para pelaku tergolong tidak lazim. Kedua eksekutor, berinisial DA (30) dan KR (40), tidak menggunakan kunci T seperti pencuri motor pada umumnya. Sebaliknya, mereka memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci asli di tempat yang mudah ditemukan, seperti digantung di rumah atau disimpan di dalam jok motor.
“Pelaku melakukan hunting, mencari kendaraan yang kurang aman. Begitu menemukan kunci asli, mereka langsung membawa kabur motor tersebut,” jelas Kombes Pol Rama.
Dalam operasi ini, polisi menyita 10 unit sepeda motor, terdiri dari delapan motor hasil curian dan dua motor yang digunakan para pelaku untuk beraksi. Selain itu, sejumlah ponsel dan dokumen kendaraan turut diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua pelaku utama dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara empat penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan selalu mengunci ganda kendaraan dan memarkirnya di lokasi yang aman. “Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tetapi juga karena ada kesempatan,” pungkasnya. (Red)