banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Suami Bunuh Istri di Hutan Ponorogo, Pelaku Cekik Korban Pakai Kabel dan Buang Jenazah 200 Meter dari TKP

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Ponorogo | Nusantara Jaya News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Hutan Petak 98 RPH Tulung, BKPH Somoroto, KPH Madiun, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, pada Selasa (12/8/2025) pagi. Korban adalah seorang perempuan bernama ARA, warga Kabupaten Pacitan yang sehari-hari tinggal di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Imam Mujali, SH, MH menjelaskan, kasus ini terungkap setelah saksi berinisial SI menemukan jenazah korban sekitar pukul 08.00 WIB saat hendak memanen singkong. Korban ditemukan dalam kondisi terlentang di tengah hutan. Temuan ini segera dilaporkan ke Polsek Sampung.

banner 300x250

Tim gabungan Satreskrim Polres Ponorogo, Inafis, SPKT, dan Polsek Sampung langsung melakukan olah TKP dan mengidentifikasi korban. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Ponorogo untuk diautopsi oleh tim medis Dokpol Polda Jatim Cabang Kediri.

Penyelidikan cepat yang dipimpin AKP Imam Mujali membuahkan hasil. Sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama, polisi menangkap terduga pelaku HRO, suami korban, di kos-kosannya di Kabupaten Wonogiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi masalah rumah tangga. Pelaku marah karena mengetahui korban masih bekerja sebagai pemandu lagu (LC/Purel) meski sebelumnya berjanji berhenti setelah menikah.

Kejadian bermula pada Senin (11/8/2025) siang ketika korban berpamitan kepada pelaku untuk pulang ke Pacitan. Namun, pada dini hari Selasa (12/8), korban justru meminta dijemput di dekat perempatan lampu merah Somoroto. Saat perjalanan pulang, terjadi pertengkaran hebat. Korban melontarkan kata-kata yang memicu emosi pelaku. Pelaku lalu membawa korban masuk ke hutan sekitar 300 meter dari jalan utama, menghentikan motor, dan di sebuah gubuk kecil menjerat leher korban dengan kabel wifi warna hitam yang ada di lokasi, lalu membenturkan kepala korban ke pohon jati.

Korban tewas sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku kemudian menyeret jenazah sejauh 200 meter ke dalam hutan, mengambil ponsel dan jaket korban, lalu kembali ke kos. Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengirim pesan WhatsApp kepada teman korban, berpura-pura bahwa korban dikeroyok orang mabuk saat menagih utang.

Dari TKP, polisi mengamankan berbagai barang bukti seperti potongan kabel, pakaian korban, perhiasan, KTP, buku tabungan, hingga sepeda motor pelaku. HRO kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku dan korban baru resmi menikah pada 23 Juni 2025. Peristiwa tragis ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian konflik rumah tangga secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130