Surabaya |Nusantara Jaya News – Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers pada Jumat, 15 Agustus 2025, yang diwakilkan oleh Kaur Penum Bidang Humas, Kompol Gandi Darma Yudanto, S.H., S.I.K., M.H., terkait pengungkapan kasus tindak pidana kesusilaan dan/atau pornografi anak. Kasus ini ditangani oleh Unit 4 Subdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, dengan laporan polisi nomor 945/7/Romawi/2025/SPKT Polda Jatim tertanggal 7 Juli 2025.
Perkara ini berawal dari kejadian pada Jumat, 4 Juli 2025, di Kabupaten Sidoarjo, ketika tersangka berinisial AMA diduga membuat, menyiarkan, mentransmisikan, mendistribusikan, dan mengakses foto serta video bermuatan asusila atau pornografi anak. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit telepon genggam, dua kartu SIM, 22 akun WhatsApp, satu akun Telegram (yang telah ditangguhkan), dan satu tangkapan layar unggahan foto atau video tanpa busana di grup Telegram.
Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Dr. Nandu Dyanata, yang didampingi Kanit II Kompol Rudi Hidajanto , menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada pertengahan 2024. Pelaku AMA berkenalan dengan korban yang masih di bawah umur melalui media sosial. Dalam proses komunikasi yang berlangsung sekitar satu tahun, pelaku memanfaatkan kedekatan untuk memerintahkan korban mengirimkan foto dan video bermuatan pornografi melalui pesan WhatsApp. Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut jika korban menolak.
Ancaman ini berlanjut hingga Mei 2025–Juli 2025, saat pelaku mulai kesal karena korban tak lagi mengirimkan konten baru. Karena cemburu dan merasa diabaikan, pelaku akhirnya menyebarkan foto dan video tanpa busana korban. Penyebaran ini menyebabkan trauma berat pada korban, hingga membuatnya enggan melanjutkan sekolah. Polda Jatim telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan keluarganya, serta membantu proses perpindahan sekolah demi pemulihan mental.
Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan motif ekonomi dalam kasus ini. Pelaku dan korban tidak pernah bertemu secara langsung, namun korban berhasil diperdaya secara daring. Pelaku kini telah diamankan dan kasusnya telah masuk tahap I proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 44 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda minimal Rp250 juta hingga maksimal Rp6 miliar. (Red)