Surabaya |Nusantara Jaya News – Upaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan mulai nyata terlihat di Kota Pahlawan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Jumat (29/8/2025) secara resmi menghentikan 11 perkara pidana melalui penerapan Restorative Justice (RJ). Langkah ini disertai dengan penerapan sanksi sosial serta pembekalan pelatihan kewirausahaan bagi para pelaku.
Acara penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Restorative Justice digelar di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya, Jalan Medokan Keputih, Sukolilo. Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Dr. Kuntadi, S.H., M.H., Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Ketua DPRD Kota Surabaya, pimpinan BUMN/BUMD, jajaran Pemkot Surabaya, serta unsur Forkopimda.
Kepala Kejari Surabaya, Ajie Prasetya, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa RJ bukanlah bentuk pembebasan tanpa tanggung jawab, melainkan jalan tengah untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
> “Restorative justice bukan sekadar membebaskan pelaku, tetapi memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan. Para pelaku diberikan sanksi sosial agar dapat bertanggung jawab secara langsung kepada korban dan masyarakat,” tegasnya.
Adapun 11 perkara yang dihentikan terdiri atas:
5 perkara pencurian
1 perkara penganiayaan
2 perkara penadahan
1 perkara penipuan
1 perkara penggelapan
1 perkara kecelakaan lalu lintas
Sebagai tindak lanjut RJ, Kejari Surabaya bekerja sama dengan Pemkot Surabaya untuk memberikan sanksi sosial berupa kerja bakti di Liponsos. Tak hanya itu, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya turut menyiapkan program pelatihan kewirausahaan bagi para pelaku.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas kebijakan yang dianggap sejalan dengan pembangunan karakter masyarakat.
> “Alhamdulillah, ada 11 warga Surabaya yang mendapatkan restorative justice hari ini. Ini kesempatan kedua, maka jangan diulang lagi. Jadikan ini pelajaran, ingat keluarga, anak, dan orang-orang yang kita cintai,” ucapnya.
Pemkot Surabaya juga memberikan bantuan kewirausahaan kepada empat pelaku terpilih agar mereka dapat memulai kehidupan baru yang lebih produktif. Menurut Wali Kota, semangat RJ sejalan dengan konsep Kampung Pancasila, yaitu membangun lingkungan yang peduli, saling membantu, dan berorientasi pada pengurangan kesenjangan sosial.
Sementara itu, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., Kepala Kejati Jatim, menegaskan bahwa RJ bukan hanya seremoni belaka, tetapi merupakan terobosan nyata dalam reformasi penegakan hukum.
> “Penghukuman tidak selalu tepat untuk semua kasus. Setiap perkara memiliki latar belakang berbeda. Restorative justice hadir untuk memulihkan, bukan sekadar menghukum,” ujarnya.
Ia juga memberikan pesan khusus kepada para pelaku agar benar-benar memanfaatkan kesempatan kedua ini.
> “Gunakan kesempatan kedua ini sebaik-baiknya. Jangan mengulang perbuatan yang sama. Masa depan kalian masih ada harapan,” tambahnya.
Kejati Jawa Timur berharap penerapan RJ di Surabaya bisa menjadi role model bagi daerah lain di provinsi ini. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat diyakini mampu mendorong rehabilitasi sosial serta ekonomi para pelaku, sehingga mereka dapat kembali menjadi warga yang produktif dan bermanfaat. (Red)