Mojokerto |Nusantara Jaya News – Misteri penemuan potongan tubuh manusia di jurang Jalan Raya Pacet, Cangar, Mojokerto, pada Sabtu (6/9), mulai menemui titik terang. Polisi berhasil mengungkap identitas korban dan pelaku mutilasi setelah melakukan penangkapan di wilayah Surabaya.
Korban diketahui bernama Tiara Angelina Saraswati (25), warga Jalan Made Kidul, Desa Made, Lamongan. Sedangkan pelaku adalah Alvi Maulana (24), pria asal Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara. Keduanya diketahui memiliki hubungan dekat, bahkan sempat disebut sudah menikah siri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko, membenarkan penangkapan tersebut. “Silakan langsung ke Reskrim Mojokerto, sudah tertangkap,” ujarnya, Minggu (7/9).
Setelah penangkapan, tim Reskrim Polres Mojokerto langsung melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku yang berada di kawasan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Dari tempat tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus mutilasi.
Ketua RT 01 RW 01 Lidah Wetan, Heru Krisbiantoro, mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi dari polisi pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB mengenai kasus pembunuhan dan mutilasi di wilayahnya. Ia kemudian diminta mendampingi proses penangkapan.
“Saya memang diajak untuk menyaksikan penangkapan. Setelah ditangkap, orangnya langsung dibawa ke mobil polisi. Saya tidak ikut masuk ke dalam kamar,” ucapnya.
Heru menambahkan, beberapa saat setelah penangkapan, anggota polisi keluar dari kamar kos sambil membawa sebuah kresek berwarna hitam berukuran sedang. “Apakah itu barang bukti atau potongan tubuh korban, saya kurang paham,” jelasnya.
Tak lama berselang, kamar kos tersebut langsung dipasangi garis polisi. Kepada pihak RT dan pemilik kos, aparat meminta agar tidak membuka atau melepas garis polisi karena penyidikan masih terus berlangsung.
Hingga kini, Polres Mojokerto bersama Polda Jatim masih mendalami motif di balik aksi keji tersebut serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku. Kasus mutilasi ini mendapat perhatian luas masyarakat karena kekejamannya dan hubungan dekat antara korban serta pelaku. (Red)