banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Pengedar Sabu Resahkan Warga di Tumpas Tim Opsnal Polres Dompu

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Dompu.NTB |Nusantara Jaya News – Kelurahan di Dompu yang di nobatkan sebagai Kampung bebas dari Narkoba namun di tempat itu pula acap kali petugas dari Polres Dompu menggerebek penjual, pengguna, pemakai maupun sumber peredaran Narkotika jenis Shabu di wilayah Kabupaten Dompu. “Pertanyaan sampai kapan kampung tersebut bisa bebas dari belenggu barang haram jadah itu dan kenapa barang setan itu tetap ada di wilayah Kelurahan Bali Satu Dompu, hanya publik yang bisa menjawabnya, “ada apa ini semua”?…

Kemarin hari minggu (7/9/25) sekitar pukul 13.30 WITA, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu gang di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

banner 300x250

Menurut keterangan Kasat Narkoba dan di benarkan oleh kasi Humas Polres Dompu bahwa terduga berinisial G, laki-laki berusia 48 tahun, merupakan warga Dusun Tonda, Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Ia berprofesi sebagai petani/pekebun sekaligus sebagai pedagang, pengguna dan pengedar Shabu dari dulu sampai di tangkap oleh petugas saat ini.

Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa; 1 (satu) klip gulung berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu (ditemukan di dalam lemari rusak),1 (satu) kotak rokok Surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) klip lepas, berisi 5 (lima) klip gulung yang juga diduga sabu,1 (satu) pipet yang diruncingkan, dan 2 (dua) klip kosong, 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam maupun Uang tunai sebesar Rp700.000,- yang diduga hasil penjualan/ transaksi koba-koba.

“Total coba-coba yang di amankan bersama pelaku berat bruto: 3,65 gram sabu atau setara
berat Netto: 0,35 gram sabu,” beber Kasat Narkoba.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang valid bahwa di tempat itu sering ada aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Lingkungan Bali Barat, yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika dan pesta Narkoba, ujar Kasat Narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.20 WITA, tim mendapatkan informasi bahwa target berada di sebuah gang dan sedang melakukan transaksi narkoba.

Dipimpin oleh Bripka Abdul Hamid, S.H., tim segera menuju lokasi dan menemukan terduga G sedang melakukan transaksi. Saat menyadari kehadiran petugas, pelaku mencoba membuang barang bukti ke dalam sebuah lemari dan pembeli melarikan diri.

Petugas langsung mengamankan terduga dan mengunci situasi di sekitar lokasi. Dua orang saksi umum, yakni Imam Buhari (45) dan Nurdin (50), dihadirkan untuk menyaksikan proses penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur, termasuk pembacaan surat tugas oleh petugas.

Dari hasil penggeledahan badan dan tempat kejadian, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang kemudian diamankan ke Polres Dompu.

Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., saat dikonfirmasi menyampaikan:

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang valid ke pihak Kepolisian dalam mengungkap mata rantai peredaran Narkotika di Daerah ini. Keberhasilan ini adalah hasil dari sinergi yang baik antara kepolisian dan warga. Kami akan terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkotika di wilayah Dompu. Tidak ada toleransi bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa untuk di tindak dan di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tampa pandang bulu,sekalipun anak pejabat, pengusaha maupun anak orang tidak mampu,di mata hukum akan diperlakukan dengan sama, tandas Kasat Narkoba.

Kemudian ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dan operasi guna menjaga wilayah Dompu tetap bersih dari peredaran gelap barang haram narkotika dan obat terlarang lainya.

Terduga G diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Tonda, Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, beber Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu.

Kemudian atas perbuatan pelaku bakal di jerat pasal 111 dan 112 KUHP juntcho Undang-Undang Nomor ,35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara atau masuk bui, pungkas Kasat Narkoba melalui kasi humas Polres Dompu. Jurnalis, Rdw/ddo.

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130