Surabaya |Nusantara Jaya News – Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Selasa (9/9/2025), bertempat di Mapolrestabes Surabaya, digelar acara pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus besar Satresnarkoba.
Acara ini turut dihadiri oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Suliatiawan, Ditresnarkoba Polda Jatim, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur dan Kota Surabaya, organisasi penggiat anti narkoba Orbit, perwakilan Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta tokoh masyarakat Surabaya.
Dalam sambutannya, Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. “Barang bukti yang kita musnahkan hari ini memiliki nilai ekonomis mencapai Rp127,160 miliar dan berpotensi merusak kehidupan sekitar 881 ribu jiwa jika sempat beredar,” tegas Kombes Lutfi.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari dua pengungkapan besar, yakni pada 13 Agustus 2025 dan 17 Agustus 2025. Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita total 84.758,02 gram sabu-sabu serta 10.328 butir ekstasi.
Kasus pertama melibatkan jaringan narkoba lintas daerah yang dipantau selama empat bulan. Dua tersangka ditangkap di Pontianak dengan barang bukti 403,8 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi yang disembunyikan dalam mobil Daihatsu modifikasi.
Kasus kedua juga diungkap di Pontianak, di mana dua pelaku lainnya ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 40,8 kg. Para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan narkoba dalam panel box, namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh kepolisian.
Seluruh barang bukti yang disita kemudian dimusnahkan dengan prosedur hukum yang berlaku. Sebelum dimusnahkan, dilakukan uji sampel untuk memastikan kandungan narkotika pada barang bukti tersebut.
Kapolrestabes Surabaya menambahkan bahwa jaringan ini merupakan bagian dari sindikat narkoba lintas Jawa – Kalimantan, yang rencananya akan mengedarkan barang haram tersebut di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
“Ini adalah peringatan keras bagi para pelaku narkoba. Polrestabes Surabaya bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus bekerja keras tanpa kompromi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutup Kombes Lutfi.
Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi, pemusnahan narkoba, sabu, ekstasi, BNN Jatim, Orbit, Putat Jaya, operasi tumpas narkoba Semeru 2025, peredaran narkoba, barang bukti narkoba, pemberantasan narkotika, Surabaya. (Red)