Deli Serdang|Nusantara Jaya News – Solidaritas Independen Mahasiswa Anti Korupsi (SIMAK) Sumatera Utara secara resmi melaporkan dugaan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Djarum di Kecamatan Batang Kuis ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Selasa (9/9/2025).
Dalam laporannya, SIMAK menyebut dugaan praktik culas manipulasi pajak ini melibatkan sejumlah oknum pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang, sehingga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah.
Ketua Umum SIMAK Rusydi Sumantri, dalam keterangannya usai menyerahkan laporan, menegaskan bahwa dugaan manipulasi ini dilakukan dengan menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PT Djarum secara tidak wajar dan mencatat luas bangunan lebih kecil dari kondisi sebenarnya.
“Pada 2023, NJOP PT Djarum tercatat Rp 2,6 juta per meter persegi. Namun pada 2024–2025, tiba-tiba turun menjadi Rp 1,8 juta per meter persegi. Padahal Batang Kuis adalah kawasan strategis yang nilai tanahnya terus naik. Akibatnya, pajak yang seharusnya Rp 200–400 juta per tahun, hanya tercatat Rp 132 juta,” ujar Rusydi Sumantri Ketua Umum SIMAK.
Dalam laporan tersebut, SIMAK juga menyebut nama pejabat Bapenda yang diduga terlibat, antara lain Budawan (KUPT Batang Kuis), Gusti (Kasubag PBB), dan sejumlah pejabat Bidang Renbang.
Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan manipulasi bersama pihak perusahaan.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi sudah ada indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan, bahkan dugaan suap dan gratifikasi. Rakyat kecil tetap dipaksa membayar pajak penuh, sementara perusahaan besar bisa bermain dengan sistem,” tegasnya.
Dasar Hukum yang Dilanggar
SIMAK dalam laporan resmi ke Kejari menyertakan dasar hukum yang menguatkan dugaan pelanggaran, antara lain:
• UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (NJOP wajib objektif sesuai harga pasar).
• UU Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3 (penyalahgunaan kewenangan dan memperkaya diri/korporasi yang merugikan negara).
• UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
• Pasal 418 KUHP tentang gratifikasi kepada pejabat.
Desakan SIMAK kepada Kejari
SIMAK mendesak Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk segera:
1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan manipulasi PBB PT Djarum.
2. Memanggil dan memeriksa pejabat Bapenda yang diduga terlibat.
3. Menyita dokumen pajak PT Djarum tahun 2021–2025, termasuk NJOP, SPPT, dan hasil pengukuran ulang.
4. Membentuk tim penyidik khusus guna mencegah hilangnya barang bukti.
5. Menelusuri aliran dana terkait dugaan suap maupun gratifikasi.
6. Menyampaikan perkembangan kasus secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi hukum.
Lebih lanjut, SIMAK menilai kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Bupati dan DPRD Deli Serdang. Jika tidak ada tindakan serius, masyarakat akan menilai ada pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan pejabat di level lebih tinggi.
“Diam berarti membiarkan kebocoran PAD yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik. Kami akan terus mengawal kasus ini, bahkan siap turun ke jalan bila penanganannya mandek,” pungkas SIMAK.
Dengan masuknya laporan resmi ini, publik kini menunggu langkah cepat dan tegas dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam membongkar dugaan mafia pajak yang diduga melibatkan perusahaan besar dan aparat daerah. (SPT)