Pasuruan |Nusantara Jaya News – Praktik perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, khususnya di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, hingga kini masih terus berlangsung dan belum tersentuh hukum. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, kegiatan tersebut digelar hampir setiap hari di beberapa titik, terutama di kawasan Krajan, Branang, dan Balonganyar.(1/10)
Arena atau yang dikenal dengan istilah “kalangan” sabung ayam dilaporkan beroperasi mulai pukul 11.00 WIB hingga sore hari. Setidaknya terdapat empat lokasi aktif yang digunakan sebagai tempat berlangsungnya praktik perjudian tersebut. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat karena aktivitas perjudian dilakukan secara terang-terangan, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Seorang kepala dusun di wilayah Balonganyar, Kp Piari, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya kegiatan sabung ayam di desanya. “Iya, memang ada yang buka di sini, hampir setiap hari,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Namun, berbeda dengan keterbukaan warga, pihak kepolisian justru terkesan bungkam. Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, SH., MH., ketika dimintai keterangan resmi pada 30 September 2025 lalu, memilih tidak memberikan jawaban. Sikap bungkam aparat terkait ini memunculkan tanda tanya besar di masyarakat, terlebih praktik perjudian tersebut kerap melibatkan perputaran uang dalam jumlah besar.
Selain sabung ayam, masyarakat juga menyebut adanya praktik perjudian lain seperti cap jeki yang ikut tumbuh subur di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Fenomena ini kian memperkuat dugaan bahwa aktivitas perjudian di kawasan Lekok dibiarkan tanpa penindakan yang jelas.
Sejumlah warga Lekok pun menyuarakan harapannya agar Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., turun langsung untuk menertibkan praktik yang sudah meresahkan ini. “Kami mohon Kapolda Jatim jangan tutup mata. Ini sudah sangat meresahkan. Jangan hanya masyarakat kecil yang ditindak, tapi yang jelas-jelas berjudi setiap hari dibiarkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, setelah sejumlah media mengangkat persoalan ini, muncul kabar adanya upaya intervensi terhadap jurnalis. Beberapa awak media mengaku dihubungi pihak tertentu yang meminta agar pemberitaan mengenai maraknya sabung ayam di Lekok tidak dipublikasikan. Bahkan, disebutkan Pemimpin Redaksi salah satu media online lokal, Datacyber.id, sempat mendapat tekanan untuk tidak menayangkan berita terkait kasus ini.
Praktik intervensi tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja pers sekaligus pelecehan terhadap fungsi kontrol sosial media. Padahal, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar dan transparan terkait permasalahan hukum di lingkungannya.
Dengan situasi ini, harapan masyarakat kini tertuju pada aparat kepolisian, khususnya Polda Jawa Timur, agar segera mengambil langkah tegas. Penindakan yang jelas dan konsisten tidak hanya akan menghentikan praktik perjudian sabung ayam, tetapi juga mengembalikan rasa aman dan kepastian hukum bagi warga Pasuruan, khususnya di Kecamatan Lekok.(Tim)